س : يتردد كثيرا أن شهر صفر شهر شؤم يتشاءم منه بعض العوام في كثير من الأمور ، فلا يعقد فيه النكاح على سبيل المثال ، وأيضا فإنه في مجلس عقد النكاح يعتقد البعض أنه لا يجوز كسر العود أو عقد الحبال أو تشبيك الأصابع ؛ حيث إن هذا يؤدي إلى فشل هذا الزواج وعدم التوفيق بين الزوجين.وبما أن هذا يمس العقيدة فنرجو النصح وبيان الحكم الشرعي . وفق الله الجميع لما يحبه ويرضاه .
ج : التشاؤم بصفر من أمر الجاهلية ، ولا يجوز ذلك ،بل هو كسائر الشهور ليس عنده خير ولا شر ، وإنما الخير من الله سبحانه ، والشر بتقديره ، وقد صح عن النبي – صلى الله عليه وسلم – أنه أبطل ذلك فقال: لا عدوى ، ولا طيرة ، ولا هامة ، ولا صفر متفق على صحته .
وهكذا التشاؤم بتشبيك الأصابع أو كسر العود أو نحو ذلك عند عقد الزواج أمر لا أصل له ، ولا يجوز اعتقاده ، بل هو باطل . وفق الله الجميع .
نشر في مجلة الدعوة ، العدد 1641 بتاريخ 18 1 1419 هـ
Soal
Banyak orang membicarakan bahwasanya bulan Safar adalah bulan sial, sebagian orang awam beranggapan sial dengan bulan tersebut pada banyak perkara. Sebagai contohnya seseorang tidak melakukan akad nikah (menikah –pent.) pada bulan itu, dan juga pada tempat akad nikahnya (seandainya menikah –pent.) sebagian orang meyakini bahwasanya orang yang menikah tersebut tidak boleh mematahkan kayu, atau menyimpulkan tali / benang (menjahit –pent.) juga merekatkan jari-jemari kedua tangan, yang mana mereka berkeyakinan bahwa kesemua hal ini bisa mengakibatkan gagalnya pernikahan dan ketidak cocokan antara suami-istri. Dan dikarenakan hal ini bisa mempengaruhi aqidah maka kami berharap nasehat dan penjelasan hukum syar’inya. Waffaqollohu al-jami’a lima yuhibbuhu wa yardhohu.
Jawab
Anggapan sial dengan bulan Safar termasuk perkara jahiliyah, yang demikian itu tidaklah diperbolehkan, bahkan bulan Safar sebagaimana bulan-bulan lainnya, tidak ada padanya kebaikan ataupun keburukan. Adapun sebuah kebaikan hanyalah dari Alloh Subhanahu, dan sebuah keburukan dengan taqdir-Nya. Dan sungguh benarlah dari Nabi Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau membathilkan perbuatan tersebut, beliau bersabda :
لا عدوى ، ولا طيرة ، ولا هامة ، ولا صفر
“Tidak ada penularan (penyakit), tidak ada Tathoyyur, tidak ada (anggapan sial) burung Hamah, dan tidak ada (anggapan sial) bulan Safar,..”. (Hadits Riwayat Bukhori No. 5316, Ibnu Majah No. 3529, Imam Muslim membuat bab tentang hal ini)
Demikian juga at-Tasya’um (anggapan sial) dengan merekatkan jari-jemari kedua tangan, mematahkan kayu atau semacamnya pada saat akad nikah merupakan perkara yang tidak ada asalnya, tidak boleh meyakininya, bahkan hal itu merupakan perkara yang bathil. Waffaqollohu al-jami’a.
Fatwa Lajnah Da’imah ini termaktub didalam majalah ad-Dakwah edisi 1641 tanggal 18 bulan I tahun 1419 Hijriyah.
Masalah ini sebagaimana yang terjadi pada sebagian masyarakat kita, yaitu akan adanya kepercayaan tentang bulan Suro (Muharrom) adalah bulan sial, mereka berkeyakinan tidak diperbolehkan mengadakan pernikahan pada bulan tersebut, dan bermacam-macam kepercayaan menyimpang lainnya. Kepercayaan ini termasuk perkara-perkara jahiliyah yang tidak boleh kita sebagai seorang muslim meyakininya, bahkan melakukannya, dikarenakan dapat berpengaruh pada aqidah kita. Wallohu a’lam.
Recent Comments