Jangan Tinggalkan Sholat Wahai Saudaraku,..!
Sangatlah ironis memang apabila kita perhatikan dewasa ini, banyak sekali saudara-saudara kita kaum muslimin yang melalaikan akan perkara ini. Bahkan tak jarang kita lihat orang yang pada dasarnya beragama “Islam” (di KTP-nya) dari lahirnya, mereka meninggalkan perkara ini. Semoga tulisan yang sedikit ini bisa memberikan pencerahan khususnya bagi penulis sendiri dan segenap saudaraku kaum muslimin umumnya.
Sholat Merupakan Kewajiban
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa sholat termasuk rukun dari agama ini dan merupakan perkara wajib yang penting. Diantara dalilnya tentang wajibnya adalah Firman Alloh Ta’ala :
“Tegakkanlah Sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk”. (QS. Al-Baqoroh : 43)
“..dan tegakkanlah Sholat, tunaikanlah zakat, kemudian kamu tidak memenuhi janji itu sedikit dari kamu sekalian dan kamu selalu berpaling.” (QS. Al-Baqoroh : 83)
“Dan tegakkanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan terhadap dirimu tentu kamu akan mendapatkan pahalanya di sisi Alloh,..” (QS. Al-Baqoroh : 110)
“,..Islam itu engkau bersaksi bahwasanya tiada Ilah yang berhak di ibadahi kecuali Alloh dan Muhammad adalah utusan Alloh, engkau menegakkan sholat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Romadhon, dan berhaji ke Baitulloh apabila engkau mampu melaksanakannya,..” [2]
Bahkan ibadah sholat juga telah diwajibkan kepada Rosul-rosul terdahulu, diantara dalil-dalil yang menunjukkan akan hal itu adalah firman Alloh Ta’ala :
“Dan Kami wahyukan kepada Musa dan saudaranya :”Ambilah olehmu berdua beberapa buah rumah di Mesir untuk tempat tinggal bagi kaummu dan jadikanlah olehmu rumah-rumahmu itu tempat bersembahyang dan dirikanlah sholat serta gembirakanlah orang-orang yang beriman.” (QS. Yunus : 87)
“dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati dimana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) sholat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.” (QS. Maryam : 31)
“Maka Nabi Sulaiman berkata :”Sesungguhnya aku menyukai kesenangan terhadap sesuatu yang baik ini (kuda) sehingga aku lalai dari mengingat Rob-ku hingga matahari hilang dari pandangan.” (QS. Shaad : 32)
“Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Hal yang pertama kali dihisab atas seorang hamba pada hari kiamat nanti adalah sholat,..” [5]
“(Pembeda) antara seseorang dengan kekufuran adalah meninggalkan sholat.” (HR. Ahmad)
“(Pembeda) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan sholat.” (HR. Muslim)
“Tidaklah antara seorang hamba dan kekufuran kecuali meninggalkan sholat.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
“(Pembeda) antara kekufuran dan keimanan adalah meninggalkan sholat.” (HR. Turmudzi)
“(Pembeda) antara seorang hamba dengan kekufuran adalah meninggalkan sholat.” (HR. Ibnu Majah)
Kesemua hadits diatas bersumber dari sahabat Jabir bin Abdillah. [8] Dan Alloh menjadikan amalan ini sebagai pembeda antara seorang mu’min dan kafir, dan menjadi tolok ukur bagi seseorang, maka mustahil bagi seorang mu’min akan mensia-siakan amalan ini ataupun melalaikannya.
Ancaman Bagi Orang Yang Menyia-nyiakan Sholat
Keadaan manusia sekarang ini yang mereka banyak mensia-siakan sholat dan memperturutkan hawa nafsunya sebenarnya sudah dikabarkan oleh Alloh semenjak dahulu melalui firman-Nya :
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam : 59)
Yang di maksud dengan (أَضَاعُوا الصَّلَاةَ) “menyia-nyiakan sholat” disini ada dua penasiran, yang pertama adalah mengakhirkan dari waktunya, ini adalah pendapat Ibnu Mas’ud, an-Nakh’i, Umar bin Abdul ‘Aziz, dan Qosim. Yang kedua adalah meninggalkanya, ini merupakan pendapat al-Qurdzi dan inilah yang di pilih oleh az-Zujaj. Dan mengenai firman Alloh Ta’ala (وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ) “memperturutkan hawa nafsunya” Abu Sulaiman ad-Dimasykiy mengatakan :
“Yang demikian itu seperti mendengarkan nyanyian, meminum khomr, berzina, dan perbuatan-perbuatan yang semisal denganya yang dapat memutuskan dari melaksanakan kewajiban-kewajiban terhadap Alloh Ta’ala.” [9]
Maka orang-orang semacam ini akan menemui (غَيًّا) “kesesatan”, dan mengenai kata ini-pun para ahli tafsir dari kalangan sahabat-pun berbeda pendapat. Ada enam penafsiran, diantaranya ada yang menafsirkan “ghoy” dengan nama suatu lembah di neraka jahannam, juga ada yang menafsirkan dengan sungai di neraka jahannam, ada juga yang menafsirkan dengan ‘adzab, dan beberapa penafsiran lain. [10] Yang jelas kesemua penafsiran tersebut merupakan keburukan dan balasan yang buruk bagi pelakunya.
Orang yang meninggalkan sholat dengan sengaja maka dia tidak akan mendapatkan jaminan dari Alloh Ta’ala, sebagaimana sabda Nabi Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam :
“Barang siapa yang meninggalkan sholat dengan sengaja maka sungguh jaminan dari Alloh telah terlepas darinya.” [11]
Maka tidak ada lagi baginya penjagaan dari Alloh Ta’ala.
Apakah Hukum Bagi Orang Yang Meninggalkan Sholat,.?
Kalangan Ahli Ilmu dan Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan : “Orang yang meninggalkan sholat maka dia kafir, dengan kekafiran yang mengeluarkan dia dari “millah” (agama), hukuman bagi dia adalah di bunuh apabila dia tidak bertaubat dan melakukan sholat.” Adapun Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i mengatakan ; fasiq dan tidak kafir. Sedangkan masalah had (hukuman bagi pelakunya) mereka bertiga berbeda pendapat. Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan bahwa hukumanya dibunuh, sedangkan Imam Abu Hanifah mengatakan dicambuk, dan tidak di bunuh. [12]
Atas perbedaan pendapat di kalangan para ulama ini maka kita harus mengembalikanya kepada Kitab Alloh dan Sunnah Nabi kita Muhammad Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam, sebagaimana firman-Nya :
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah.” (QS. As-Syuro : 10)
Dan juga :
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisaa : 59)
Maka akan kita dapatkan bahwa yang benar dari dua pendapat dia atas dan yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah adalah bahwasanya pelakunya kafir dengan kekafiran yang mengeluarkan dari agama. Dalilnya pada firman Alloh Ta’ala :
“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan., kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun,..” (QS. Maryam : 59-60)
Dan juga pada ayat :
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama..” (QS. At-Taubah : 11)
Sisi pendalilan atau istimbat (pengambilah hukum) dari dua ayat yang pertama dia atas (surat Maryam) adalah bahwasanya Alloh mengatakan kepada orang-orang yang menyia-nyiakan sholat dan mengikuti syahwat dengan mengatakan : “kecuali orang yang bertaubat,” ,maka ini menunjukkan bahwasanya ketika mereka melakukan kedua hal ini, yaitu mensia-siakan sholat dan mengikuti syahwat mereka itu bukanlah termasuk orang-orang yang beriman. Dan sisi pendalilan dari ayat pada surat At-Taubah diatas adalah bahwasanya Alloh Ta’ala mensyaratkan adanya persaudaraan antara kita dengan orang-orang musyrik adalah dengan tiga perkara : Yang pertama adalah dengan adanya taubat dari kesyirikan, yang kedua adalah dengan menegakkan sholat, kemudian yang ketiga adalah dengan menunaikan zakat. Jika seseorang hanya memenuhi satu dari tiga syarat diatas dia belum-lah di tetapkan sebagai saudara kita (seagama), seperti jika seseorang hanya melakukan sholat, akan tetapi dia meninggalkan zakat dan melakukan kesyirikan, atau sebaliknya dia menunaikan zakat akan tetapi tidak menegakkan sholat, dan melakukan kesyirikan, maka orang semacam ini belum ditetapkan sebagai saudara kita se-Islam. [13] Ketiga syarat di atas haruslah terpenuhi.
Kesimpulanya jika orang tersebut sudah mensia-siakan sholat, yaitu dengan meninggalkanya maka dia telah keluar dari agama ini. Lantas bagaimanakah hukum orang yang meninggalkanya tanpa disertai dengan pengingkaran akan kewajibannya atau bahwasanya dia tetap mengakui bahwa itu merupakan kewajiban dari Alloh,..?
Jawabannya adalah dia tetap di hukumi sebagai kafir, dikarenakan dalil-dalil yang ada menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan sholat tanpa adanya “syarat pengingkaran” pada dalil-dalil tersebut. Maka Alloh di sini tidak berfirman : “Jika mereka bertaubat dan meyakini kewajiban sholat,..”, dan Nabi tidak mengatakan : “(Pembeda) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah (dengan) meyakini kewajiban sholat.”. Inilah pendapat yang di kemukakan syaikh al-‘Utsaimin rohimahullohu. [14]
Sebuah Renungan
Renungkanlah wahai saudaraku,..begitu pentingnya perkara ini sehingga inilah yang pertama-kali akan dihisab di akhirat nanti, dan Nabi Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam menempatkanya sebagai pembeda antara seorang mukmin dan kafir. Sholat juga merupakan kuncinya syurga [15], dan tiangnya agama [16]. Maka tidaklah mungkin seorang mukmin akan meninggalkan perkara yang satu ini ataupun mensia-siakannya.
Sholat juga merupakan sumber pertolongan dari Alloh, sebagaimana firman-Nya :
“Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu” (QS. Al-Baqoroh : 153)
Maka dari itu saudaraku,.meninggalkannya merupakan sebuah kerugian yang besar di dunia dan akan berbuah penyesalan di akhirat. Jadilah orang-orang yang bersegera memenuhi panggilan sholat apabila adzan sudah terdengar, agar kita selalu mendapatkan pertolongan dari Alloh Ta’ala. Amin @AR
1. Lihat Zaadul Masiir juz I halaman 55, dan Tafsir Ibnu Abbas juz I halaman 8 Maktabah Syamilah
2. Hadits Riwayat Muslim No. 102, Abu Dawud No. 4697, ad-Daruqni No. 207
3. Lihat Tafsir Ibnu Katsir juz 7 halaman 65 Maktabah Syamilah
4. Lihat kitab Ta’dhimu Qodri Sholat, oleh al-Maruzi juz I halaman 96 Maktabah Syamilah
5. Hadits ini termaktub dalam Musnad Abu Ya’la No. 3976, dan dinyatakan shohih Lighoirihi oleh Syaikh al-Albani dalam Shohihu Targhib wa Tarhib juz I halaman 90 No. 377 Maktabah Syamilah
6. Lihat Taisirul ‘Allam Syarh ‘Umdatil Ahkam juz II halaman 105 Maktabah Syamilah
7. Ini tidaklah bertentangan dengan hadist yang berbunyi :
أول ما يقضى بين الناس يوم القيامة في الدماء
“Hal yang pertama kali diputuskan diantara manusia pada hari kiamat nanti adalah masalah “ad-dima’” (pembunuhan),.” (HR. Nasa’i)
Dikarenakan perkara sholat itu kaitanya dengan Alloh, sedangkan perkara “ad-dima’” (pembunuhan) kaitanya dengan hubungan antar manusia. Lihat Syarhu an-Nawawi ‘Ala Muslim juz 11 halaman 167 Maktabah Syamilah
8. Lihat Shohihu Targhib wa Tarhib juz I halaman 136 Maktabah Syamilah
9. Zaadul Masiir juz 4 halaman 281 Maktabah Syamilah
10. Lihat Zaadul Masiir juz 4 halaman 281 Maktabah Syamilah, selain itu kata “ghoy” disini juga ditafsirkan dengan “kekalahan”, “keburukan”, juga “balasan dosanya”.
11. Diriwayatkan oleh Bukhori dalam Adabul Mufrod no. 18, dan Ibnu Majah no. 4034. Syaikh al-Albani mengatakan dalam kitab Hukmu Tariki as-Sholah halaman 6, “Pada sanadnya ada yang dhoif, akan tetapi hadits ini memiliki penguat (syawahid) yang menguatkanya. Dan beliau mengatakan dalam Shohihu Targhib wa Tarhib bahwa hadits ini shohih lighoirihi.
12. Lihat Syarh al-Kaba’ir halaman 27 cet. Dar al-Kutub al-Ilmiyah Beirut
13. Lihat Syarh al-Kaba’ir halaman 28 cet. Dar al-Kutub al-Ilmiyah Beirut
14. Lihat Syarh al-Kaba’ir halaman 30 cet. Dar al-Kutub al-Ilmiyah Beirut
15. Hadits riwayat Ahmad 3/340
16. Diriwayatkan oleh Abu Na’im, ini merupakan hadits hasan terdapat dalam al-Jami’ as-Shoghir
Recent Comments