Bahaya Manhaj Takfiri,..!

Oleh : Abu Ruqoyyah Setyo Susilo
Diantara aqidah menyimpang yang banyak berkembang di Negara kita adalah aqidah atau pemahaman ‘takfiri’. Yaitu satu pemahaman yang sangat bermudah-mudahan memberikan vonis kafir kepada orang lain. Aqidah ini merupakan warisan dari kaum Khowarij yang mana termasuk kegemaran mereka sangat bermudah-mudahan dalam urusan ini. Hal ini sangat bertolak belakang dengan keyakinan ahlus sunnah yaitu para pendahulu kita yang shalih dan orang-orang setelahnya yang berjalan di atas jalan mereka, yang mereka tidak mengkafirkan orang tertentu dari kaum Muslimin yang melakukan sesuatu yang di nilai sebagai kekafiran kecuali setelah adanya hujjah yang nyata.

[lihat Al Wajiz fi Aqidatis Salafis Shalih Ahlis Sunnati wal Jamaah 97 Maktabah Syamilah]

Seseorang yang telah terbukti keislamanya secara meyakinkan maka keislaman tersebut tidaklah hilang hanya dengan keragu-raguan. Jika kita melihat seorang Muslim yang terlihat dengan pasti tanda-tanda keislamanya, seperti shalat, puasa, zakat dan yang lainya maka tidak boleh kita memvonisnya dengan sebutan kafir atau sejenisnya sebelum terlihat jelas kekafiranya, bukan karena sekedar sesuatu yang belum jelas atau sekedar kira-kira.
Kita lihat jawaban Ali bin Abi Thalib ketika di tanya mengenai penduduk Nahrawan, apakah mereka termasuk orang-orang kafir, maka beliau menjawab : “Mereka lari dari kekafiran”, lantas di tanya lagi, apakah mereka termasuk orang-orang munafiq,.? Beliau menjawab : “Orang munafiq itu tidaklah berdzikir (mengingat) Alloh kecuali sedikit. Sedangkan mereka mengingat Alloh pada pagi dan sore harinya. Mereka adalah saudara kita yang telah berbuat dzalim kepada kita.” (HR : Baihaqi dalam As Sunan Al Kubro 8/173)
Betapa para sahabat yang mulia sangat berhati-hati sekali terhadap perkara ini, tidak mudah menyandangkan predikat itu kepada orang lain. Hal ini berbeda dengan keadaan di negeri kita ini, di mana banyak orang tidak memahami kaidah ini sehingga bermudah-mudahan dalam memvonis orang lain dengan vonis kafir. Padahal akibat dari vonis tersebut akan berdampak luas baik bagi pelaku, orang yang tervonis, ataupun masyarakat secara umum.
Dampak Bagi Pelaku
Adapun dampak bagi orang yang memvonis kafir adalah vonis tersebut akan kembali kepada dirinya apabila orang yang di vonis tidaklah demikian. Hal ini banya di isyaratkan lewat sabda-sabda beliau :
مَنْ دعَا رَجُلا بِالكفْر ، أَوْ قَالَ : عَدُوُّ اللهِ ، وَلَيْسَ كَذلِك إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ
“Barang siapa menyeru seseorang dengan sebutan ‘KAFIR’ atau mengatakan “MUSUH ALLOH’ padahal tidak demikian, kecuali ucapan tersebut akan kembali kepadanya.” (HR : Muslim)
Demikian juga beliau bersabda :
“Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan FASIK, atau menuduhnya sebagai KAFIR melainkan ucapan itu kembali kepadanya apabila sahabatnya tidaklah demikian.” (HR : Bukhari)
Maka hendaknya kita berhati-hati di dalam berkata atau melemparkan tuduhan kepada orang lain, bisa jadi hal itu di nilai sangat berat di sisi Alloh Ta’ala, dan bisa jadi gara-gara ucapan tersebut, atau tuduhan yang kita alamatkan kepada orang lain kita di lemparkan oleh Alloh ke dalam Neraka. Perhatikanlah hadits di bawah ini :
“Dari Abu Hurairah -semoga Alloh meridhai beliau- beliau mengatakan : “Aku mendengar Rasululloh Shalallohu ‘alaihi wa Sallam bersabda : “Dua orang dari Bani Israil bersaudara, salah satunya senang berbuat dosa dan yang lainya giat beribadah. Orang yang giat ini senantiasa melihat yang lainya dalam dosa, maka ia mengatakan ‘Berhentilah,.!’. Lalu ia mendapatinya suatu hari melakukan suatu dosa, maka ia mengatakan kepadanya, ‘Berhentilah,.!’, tapi saudaranya mengatakan, ‘Biarkanlah aku, demi Rabb-ku, apakah engkau di utus untuk mengawasiku,.?’ Maka ia mengatakan, ‘Demi Alloh, Alloh tidak akan mengampunimu -atau Alloh tidak akan memasukkanmu ke dalam Surga-‘. Kemudian ruh keduanya di cabut. Ketika keduanya berkumpul di hadapan Rabb semesta alam, maka Dia bertanya kepada orang yang giat (melakukan ibadah). ‘Apakah engkau mengetahui tentang Aku, atau engkau berkuasa atas apa yang ada di tangan-Ku,.?’ Dia memerintahkan kepada orang yang berdosa itu, ‘Pergi dan masuklah ke Surga dengan rahmat-Ku’ Sementara kepada yang lain, Dia memerintahkan, ‘Bawalah orang ini ke Neraka.’ Abu Hurairah mengatakan ; “Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh ia mengucapkan suatu ucapan yang membinasakan dunia dan akhiratnya.” (HR : Abu Dawud, dan di shahihkan oleh Syaikh Al Albani di dalam Shahih Sunan Abi Dawud)
Dampak Bagi Orang Yang Di Vonis
Tahukah kita apabila kita sudah mengalamatkan vonis KAFIR kepada saudara kita maka berarti kita telah mencabut haknya sebagai seorang Muslim,.? Hak untuk mendapatkan warisan, hak untuk mendapatkan jaminan keselamatan dari pemerintah, hak untuk mewarisi dan di warisi, hak untuk di sholatkan ketika meninggal dunia nantinya, hak untuk di kuburkan di pemakaman kaum Muslimin, bahkan harta dan darahnya halal,.!
Di tambah lagi orang yang telah di vonis kafir ia akan kehilangan hak-hak seorang Muslim dari saudaranya, diantaranya sebagaimana sebuah hadits :
“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima: Menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan yang bersin.” (HR : Bukhari dan Muslim)
Demikian juga hadits :
“Jangan kalian saling hasad, jangan saling melakukan najasy, jangan kalian saling membenci, jangan kalian saling membelakangi, jangan sebagian kalian membeli barang yang telah dibeli orang lain, dan jadilah kalian sebagai hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara muslim bagi lainnya, karenanya jangan dia menzhaliminya, jangan menghinanya, jangan berdusta kepadanya, dan jangan merendahkannya. Ketakwaan itu di sini -beliau menunjuk ke dadanya dan beliau mengucapkannya 3 kali-. Cukuplah seorang muslim dikatakan jelek akhlaknya jika dia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim diharamkan mengganggu darah, harta, dan kehormatan muslim lainnya.” (HR : Muslim)
Kesemua hak tersebut akan hilang dari seorang Muslim yang telah di vonis KAFIR oleh saudaranya. Bahkan di katakan darah dan kehormatanya pun halal jika ia telah menjadi kafir. Oleh karenanya hendaknya kita berhati-hati dalam masalah ini.
Dampak Bagi Masyarakat Secara Umum
Orang yang kafir darah dan kehormatanya halal sebagaimana di katakan oleh para ulama, diantaranya adalah imam Ahmad bin Hanbal. Beliau mengatakan mengenai hukum kafir orang yang meninggalkan shalat :
تارك الصلاة كافر كفرا مخرجا عن الملة, يقتل اذا لم يتب و يصل
“Orang yang meninggalkan shalat maka ia kafir, dengan kekafiran yang mengeluarkan dari agama. Ia (diancam) di bunuh jika tidak bertaubat dan kembali melaksanakan shalat.” [Syarhul Kabair syaikh ‘Utsaimin hal 27, Darul Kutub Al Ilmiyah Beirut]
Oleh karenanya bermudah-mudahan dalam urusan meng-KAFIR-kan orang lain sangat berbahaya. Dikarenakan seseorang yang tervonis kafir adalah orang yang halal darah dan kehormatanya. Akibat akan adalah banyaknya pertumpahan darah gara-gara vonis kafir tersebut. Inilah akibat yang paling buruk.
Dan tampaknya hal inilah yang saat ini melanda Negara kita, dimana banyaknya kejadian kejadian yang diatas namakan “jihad” di landasai pemikiran yang salah ini. Mereka menganggap penguasa telah ‘kafir’ lantas layak untuk di perangi. Mereka menganggap orang-orang yang berada di dalamnya “kafir” maka tidak masalah untuk di tumpahkan darahnya dan di renggut kehormatanya,.! Na’udzubillah,..
Itu semua berakar dari bermudah-mudahanya seseorang mengkafirkan saudaranya. Ketahuilah bahwasanya perkara ini merupakan perkara yang butuh pendalaman dan tidak semua orang layak masuk ke dalam ranah ini.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published.