Apabila seseorang ber-umrah di bulan ramadhan manakah yang lebih utama baginya, berbuka atau berpuasa,.?
Pertanyaan ini senada dengan pertanyaaan yang di kemukakan kepada Lajnah Dhaimah (Komite Riset dan Fatwa Saudi Arabia). Yang mana mereka menjawab :
السنة في حق من سافر إلى العمرة في شهر رمضان أن يفطر؛ لأن الله رخص له في ذلك والله يحب أن تؤتى رخصه كما يكره أن تؤتى معصيته، فإن صام فلا حرج
“Termasuk Sunnah bagi orang yang bersafar untuk menunaikan ibadah Umrah di bulan Ramadhan adalah berbuka. Dikarenakan Alloh telah memberikan keringanan baginya dalam hal ini, dan Alloh menyukai apabila rukhsahnya di ambil sebagaimana Alloh membenci apabila maksiatnya di kerjakan. Namun apabila seseorang tetap berpuasa maka hal itu tidak mengapa.” (Fatwa Lajnah Dhaimah 10/211, Lihat di situs resmi Lajnah Dhaimah : alifta.com)
Apakah boleh berpuasa sementara seseorang berada di kampung yang letaknya jauh dari kota (Ibu Kota) dengan berpedoman pada hilal dari kota tersebut (keputusan penguasa), ataukah ia berpedoman dengan hilal yang ia lihat sendiri,.?
Hal ini di jawab oleh Lajnah Dhaimah :
إذا ثبتت الرؤية في العاصمة فإن أهل القرية المذكورة يعتمدون على هذه الرؤية ويصومون مع المسلمين.
“Apabila telah di putuskan ru’yah pada ibu kota tersebut maka penduduk kampung sebagaimana yang di sebutkan (jauh dari ibu kota) harus berpedoman dengan keputusan ru’yah tersebut, dan berpuasa bersama-sama dengan kaum Muslimin (di Negeri tersebut). (Fatwa Lajnah Dhaimah 10/116, Lihat di situs resmi Lajnah Dhaimah : alifta.com)
Bolehkah berpuasa Ramadhan tanpa sahur,.?
Hal ini di jawab oleh Lajnah Dhaimah :
المشروع للصائم أن يتسحر قبل طلوع الفجر؛ لما في ذلك من التقوي على الصيام، وقد حث النبي صلى الله عليه وسلم على ذلك، وبين أن في السحور بركة، لكن لو صام الإنسان بدون سحور فإن صيامه صحيح.
“Disyariatkan bagi seseorang yang hendak berpuasa makan sahur sebelum terbit fajar, di karenakan hal itu dapat menambah stamina orang yang berpuasa. Sungguh Nabi Shalallohu ‘alaihi wa Sallam menganjurkannya, dan menjelaskan bahwasanya di dalamnya terdapat barokah. Namun jika memang seseorang itu berpuasa Ramadhan tanpa sahur terlebih dahulu maka puasanya tetap sah.” (Fatwa Lajnah Dhaimah 9/26, Lihat di situs resmi Lajnah Dhaimah : alifta.com)
Namun hendaknya kita perhatikan, meskipun puasa orang tersebut tetap sah tetapi ia telah kehilangan barokah makan sahur. Perhatikan sabda Nabi berikut :
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً
“Makan sahurlah kalian, karena di dalamnya terdapat barokah.” (HR : Bukhari & Muslim, juga yang lainya)
Seseorang yang berada di pesawat dan dalam keadaan terbang, sementara dia mendengar kabar melalui Telepon atau Televisi bahwa negeri yang terdekat atau negeri di bawahnya sudah adzan magrib, sementara ia masih melihat Matahari belum terbenam, lalu bolehkah baginya berbuka di kala itu,.?
Hal ini di jawab oleh Lajnah Dhaimah :
“Apabila orang yang berpuasa berada di pesawat, sementara terdengar kabar melalui Telepon atau Televisi mengenai telah berbukanya Negeri yang dekat dengannya di kala itu sementara ia masih melihat Matahari (dari dalam pesawat) di sebabkan ia berada di tempat yang tinggi, maka tidak boleh baginya berbuka saat itu. Di karenakah Alloh Ta’ala berfirman :
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam,.” (QS : Al Baqarah : 187)
Inilah tujuan sebenarnya yang tidak dapat di capai jikalau ia masih tetap melihat Matahari. Adapun apabila ia berbuka di suatu Negeri setelah matahari tenggelam, kemudian ia naik pesawat dan mulai mengudara dan di saat itu ia melihat Matahari maka ia tetap dalam keadaan berbuka, di karenakah hukumnya adalah hukum Negeri dimana pesawat tadi tinggal landas, sementara Matahari sudah tenggelam saat itu dan ia berada di dalamnya.” (Fatwa Lajnah Dhaimah 10/137, Lihat di situs resmi Lajnah Dhaimah : alifta.com)
Apa hukum seseorang menjima’i istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan sementara ia dalam keadaan safar, yang mana ketika itu ia berbuka dan mengqashar shalat,.?
Hal ini di jawab oleh Lajnah Dhaimah :
يجوز الفطر في السفر لمسافر في نهار رمضان ويقضيه لقوله تعالى : *وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ* ويباح له الأكل والشرب والجماع ما دام في السفر.
“Dibolehkan berbuka bagi orang yang bersafar siang hari di bulan Ramadhan, sebagaimana firman Alloh :
“,.dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS : Al Baqarah : 185)
Diperbolehkan baginya makan, minum, dan juga berjima’ selama masih dalam keadaan safar.” (Fatwa Lajnah Dhaimah 10/203, Lihat di situs resmi Lajnah Dhaimah : alifta.com)
Apakah ujian merupakan udzur yang boleh kita meninggalkan puasa karenanya,.? Takut apabila ia berpuasa akan membuat pikiranya menjadi kacau atau linglung serta tidak bisa konsentrasi.!
Hal ini di jawab oleh Lajnah Dhaimah :
“Ujian di sekolah atau semacamnya bukanlah termasuk udzur yang membolehkan kita berbuka karenanya di bulan Ramadhan. Serta tidak boleh mentaati orang tua yang menyuruh untuk berbuka dalam keadaan ujian, di sebabkan tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam hal kemaksiatan kepada Alloh. Adapun ketaatan itu hanyalah dalam hal yang ma’ruf (baik) sebagaimana hadits yang shahih dari Nabi Shalallohu ‘alaihi wa Sallam. (Fatwa Lajnah Dhaimah no. 9601. Lihat di situs resmi Lajnah Dhaimah : alifta.com)
Bolehkah menggunakan tetes mata di siang hari pada bulan Ramadhan,.?
Hal ini di jawab oleh Lajnah Dhaimah :
نعم تجوز ولا تفسد الصوم على الصحيح من قولي العلماء.
“Boleh, yang demikian itu tidaklah merusak ibadah puasa menurut pendapat yang lebih shahih dari dua pendapat.” (Fatwa Lajnah Dhaimah no. 7351. Lihat di situs resmi Lajnah Dhaimah : alifta.com)
Apakah di perbolehkan bagi wanita menggunakan obat pencegah haid di bulan Ramadhan,.?
Hal ini di jawab oleh Lajnah Dhaimah :
يجوز أن تستعمل المرأة أدوية في رمضان لمنع الحيض إذا قرر أهل الخبرة الأمناء من الدكاترة ومن في حكمهم أن ذلك لا يضرها، ولا يؤثر على جهاز حملها، وخير لها أن تكف عن ذلك، وقد جعل الله لها رخصة في الفطر إذا جاءها الحيض في رمضان، وشرع لها قضاء الأيام التي أفطرتها ورضي لها بذلك دينا.
“Boleh bagi seorang wanita menggunakan obat-obatan pada bulan Ramadhan untuk mencegah haid, dengan syarat setelah berkonsultasi dengan dokter yang berpengalaman dan sang dokter memutuskan bahwa hal itu tidak mengapa, tidak membuat madharat dan tidak berpengaruh terhadap kandungannya. Dan lebih baik bagi wanita itu untuk mentaati saran yang telah diberikan itu. Sungguh Alloh telah menjadikan bagi wanita itu rukhsah (keringanan) untuk berbuka di bulan Ramadhan apabila haid, serta mensyariatkan mereka untuk qadha (mengganti) sesuai hari yang di tinggalkanya. Dan Alloh ridha terhadap agama mereka dengan hal itu.” (Fatwa Lajnah Dhaimah 10/241 Lihat di situs resmi Lajnah Dhaimah : alifta.com)
Recent Comments