Oleh : Abu Ruqoyyah Setyo Susilo
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ الضُّبَعِىُّ حَدَّثَنَا مَهْدِىُّ بْنُ مَيْمُونٍ حَدَّثَنَا وَاصِلٌ مَوْلَى أَبِى عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ عُقَيْلٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ يَعْمَرَ عَنْ أَبِى الأَسْوَدِ الدِّيلِىِّ عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ نَاسًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالُوا لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُورِ بِالأُجُورِ يُصَلُّونَ كَمَا نُصَلِّى وَيَصُومُونَ كَمَا نَصُومُ وَيَتَصَدَّقُونَ بِفُضُولِ أَمْوَالِهِمْ. قَالَ « أَوَلَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »
“Telah mengatakan kepada kami Abdulloh bin Muhammad bin Asma’ ad Dhuba’i, telah mengatakan kepada kami Mahdi bin Maimun, telah mengatalkan kepada kami Washil budak dari Abu ‘Uyainah dari Yahya bin ‘Uqail dari Yahya bin Ya’mar, dari Abul Aswad ad Dili, dari Abu Dzar, bahwasanya sekelompok orang dari sahabat Nabi Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada beliau :”Wahai Rosululloh, betapa beruntungnya orang-orang kaya itu, mereka bisa mendapatkan pahala yang lebih (daripada kami,.) Mereka shalat sebagaimana kami juga shalat,mereka berpuasa sebagaimana kami juga berpuasa, dan mereka bershadaqah dengan kelebihan harta yang mereka miliki (sedangkan kami tidak bisa,.!)”. Rosululloh lalu menjawab : “Bukankah Alloh telah menjadikan untuk kalian apa-apa yang kalian (bisa) bershadaqah (denganya),. Sesungguhnya pada tiap-tiap tasbih ada shadaqah, pada tiap-tiap takbir ada shadaqah, pada tiap-tiap tahmid ada shadaqah, dan pada tiap-tiap tahlil ada shadaqah, menyuruh pada yang ma’ruf padanya ada shadaqah, dan melarang dari yang munkar juga padanya shadaqah, bahkan pada jimak kalian terdapat shadaqah,.!”. Mereka lalu berkata :”Wahai Rosululloh, apakah seseorang dari kami apabila ia mendatangi syahwatnya (istrinya untuk berjimak) padanya ada pahala,.?” Beliau menjawab :”Bukankah apabila seseorang itu meletakkannya (syahwatnya) pada tempat yang haram (selain istrinya) baginya ada dosa,.?, maka begitu pula apabila ia meletakkanya pada tempat yang halal baginya ada pahala.”
Takhrij
Dengan lafadz yang agak berbeda Imam Bukhari mengeluarkanya dalam Shahihnya pada no. 843, dan 6329, Imam Muslim pada no. 1286, dan 1287, Nasai dalan Al Kubro no. 9898, Ibnu Khuzaimah no. 749, dan Ibnu Hibban no. 2014. (Al Musnad al Jami’ / 40 / 43 Maktabah Syamilah)
Syarah
Pada hadits ini, sekelompok orang dari kalangan sahabat Nabi Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam (pada riwayat lain di sebutkan bahwa mereka adalah orang-orang fakir dari kalangan Muhajirin, sebagaimana pendapat Syaikh Ismail bin Muhammad al Anshari dalam At Tuhfah Ar Rabbaniyah) menyatakan keluh kesahnya kepada Nabi Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam. Mereka menganggap bahwa orang yang di berikan kelebihan harta oleh Alloh Ta’ala akan lebih banyak pula pahalanya, dan tidak semua orang mampu mendapatkan pahala yang banyak itu. Mereka mengatakan : “Wahai Rosululloh, betapa beruntungnya orang-orang kaya itu, mereka bisa mendapatkan pahala yang lebih (daripada kami,.). Ungkapan ini tentunya bukan tanpa alasan, karena orang yang di berikan kelebihan harta oleh Alloh mereka shalat sebagaimana para sahabat itu shalat, mereka juga berpuasa sebagaimana para sahabat itu berpuasa, dan mereka masih bisa bershadaqah dengan kelebihan harta yang mereka miliki sedang sahabat lain belum tentu mampu melakukanya harena keterbatasan harta.
Kemudian Nabi memberikan penjelasan kepada mereka bahwasannya peluang untuk bershadaqah itu terbuka untuk siapa saja, baik itu orang kaya ataupun miskin, dan bahwa untuk bershadaqah itu tidak selalu harus dengan uang. Maka beliau bersabda : “Bukankah Alloh telah menjadikan untuk kalian apa-apa yang kalian (bisa) bershadaqah (denganya),.”
Yaitu meskipun kita tidak dapat bershadaqah dengan harta benda sebagaimana yang di lakukan orang yang di berikan kelebihan harta oleh Alloh, namun kita bisa bershadaqah dengan cara lain. Kemudian Nabi menyatakan bahwa bacaan tasbih, tahmid, dan tahlil termasuk shadaqah, dan amar ma’ruf nahi munkar pun demikian, yaitu termasuk shadaqah. Dengan ini seseorang yang tidak mampu bershadaqah dengan harta benda pun dapat berlomba-lomba dalam kebaikan dengan orang yang di berikan karunia kelebihan harta oleh Alloh. Inilah kemurahan Alloh atas hambaNya.
Bahkan pada penjelasan berikutnya beliau katakan : “,. pada jimak kalian terdapat shadaqah,.!”. Ini menandakan bahwa setiap amal yang di lakukan oleh seorang hamba, meskipun itu amalan yang mubah, apabila di niatkan untuk ibadah maka akan mendapatkan pahala dari Alloh Ta’ala. (lihat Al Fawaid Addzahabiyah Minal Arbain An Nawawiyah pada penjelasan hadits Niat)
Faedah Hadits
Dari hadits ini kita dapatkan beberapa faidah diantaranya :
1. Para sahabat Nabi adalah orang yang paling bersemangat dalam kebaikan, dan berlomba-lomba dalam mengerjakanya.
2. Shadaqah tidak hanya terbatas dengan harta, akan tetapi hal-hal lain sebagaimana hadits diatas, yaitu takbir, tahmid, dan tahlil, bahkan jimak.
3. Bahwa shadaqah yang Nabi ajarkan kepada orang-orang faqir sebagaimana hadits di atas terbagi menjadi dua jenis. Pertama shadaqah yang hanya memberikan manfaat kepada diri mereka sendiri, seperti takbir, tahmid, dan tahlil. Kedua shadaqah yang dapat memberikan manfaat tidak hanya untuk mereka sendiri tetapi juga untuk orang lain, dalam hal ini adalah amar ma’ruf dan nahi munkar.
4. Bahwa jika seseorang yang tidak bisa melakukan ketaatan-ketaatan tertentu karena ketidakmampuannya maka hendaknya ia melakukan ketaatan-ketaatan lain sesuai kadar yang di mampuinya.
5. Penetapan adanya hukum qiyas, karena pada hadits ini Nabi Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam pun menggunakannya. Yaitu dengan mengqiyaskan adanya pahala bagi orang yang meletakkan syahwatnya pada tempat yang halal, maka begitu pula apabila seseorang meletakkan syahwatnya pada tempat yang haram baginya ada dosa.
6. Bahwa seseorang yang di berikan karunia kelebihan harta oleh Alloh bukanlah berarti ia adalah orang yang beruntung karena memiliki banyak peluang untuk bershadaqah dengan hartanya, akan tetapi sebenarnya peluang untuk melakukan banyak shadaqah itu juga di miliki oleh orang yang tidak berharta sekalipun. (lihat Fatkhul Qawiy Al Matin Fi Syarkhil Arba’in / 1 / 77 Maktabah Syamilah) Allohu A’lam
Recent Comments