WALIMAH

Pengertian walimah secara bahasa hakikatnya adalah nama dari makanan yang di buat untuk ‘urs’ secara khusus dan tidak di kaitkankan dengan selainnya. Dan kata-kata ‘urs’ di kaitkan dengan akad pernikahan dan ‘dukhuul’, namun pada dasarnya para fuqaha sebenarnya memaksudkan kata-kata ‘urs’ dengan ‘dukhuul’ (pengantin laki-laki menjimai isterinya untuk pertama kalinya). Maka maksud dari walimatul ‘urs menurut para fuqaha adalah undangan yang di tujukan untuk menyantap makanan yang di buat tatkala ‘dukhuul’. Adapun makanan lain yang di buat ketika mendapatkan kejadian menggembirakan (khaditsu as suruur) dan manusia di undang untuk menyantapnya maka biasanya tidak di namakan dengan walimah (dalam penamaan yang sebenarnya-), namun oleh sebagian masyarakat awam mereka memandang bahwa setiap makanan yang di buat dalam rangka perayaan dan manusia di undang kepadanya maka di namakan walimah.

Jenis-jenis makanan yang biasa di buat (walimah-dalam pengertian masyarakat-) ada banyak, diantaranya adalah makanan yang di buat ketika akad nikah dinamakan ‘to’amul imlak’, biasa juga di sebut syundah. Ada pula makanan yang biasa di buat tatkala berkhitan, di namakan i’dzaran. Selain itu ada makanan yang di buat karena selamatnya wanita dari talaq suaminya (tidak jadi di jatuhkan talaq) atau selamatnya wanita dari melahirkan dinamakan khursan. Ada pula makanan yang di buat tatkala kedatangan dari perjalanan dinamakan naqi’ah. Sementara makanan yang di buat untuk anak kecil yang baru saja mengkhatamkan Al Qur’an biasa di sebut khidzaqan. Yang di buat tatkala di landa kesusahan atau kesedihan di namakan wadhimah, dan makanan yang di buat tatkala membangun rumah di namakan wakirah. Tiap-tiap hal di atas memiliki hukum tersendiri, ada yang sunnah, mubah, ada pula yang haram.

HUKUM WALIMAH

Menurut para ulama yang mermadzhab Malikiyah walimah urs hukumnya ‘manduubah’ (dianjurkan), adapun yang lainnya seperti tatkala khitan atau yang lain maka hukumnya hanya sebatas jaizah (boleh). Sedangkan ulama yang bermadzhab Syafi’iyah mengatakan bahwa  walimah hukumnya sunnah, baik walimatul ‘urs maupun walimah yang di lakukan ketika mendapatkan kejadian yang menggembirakan (khaditsu as suruur), baik ketika khitan, datang dari perjalanan yang jauh. Namun jika perjalanan itu hanya perjalanan ringan dan bukan perjalanan jauh maka tidak di sunnahkan. Syafi’iyah juga memandang bahwa wadhimah (makanan yang dibuat tatkala terjadi musibah kematian) yang di buat oleh tetangga orang yang terkena musibah tadi maka hukumnya sunnah.

Ulama yang bermadzhab Hanafiyah memandang bahwa walimatul urs hukumnya sunnah, adapun mengundang manusia kepada makanan perayaan khitan ataupun yang lainnya hukumnya jaizah (boleh) dengan catatan selama tidak terdapat hal-hal yang di larang dalam agama. Sedangkan makanan yang di buat tatkala di landa kesedihan kematian hukumnya boleh jika yang membuatkan adalah tetangga orang yang di timpa musibah tadi, di bawakan kepadanya pada hari pertama. Adapun hari ke dua dan seterusnya maka hukumnya makruh (terlarang). Tidak di bolehkan pula adanya jamuan pada tiga hari pertama tatkala di timpa musibah, namun jika hal itu tetap di lakukan oleh orang yang tertimpa musibah, hukum memakan makanan tersebut boleh. Jika orang yang tertimpa musibah tadi membuat makanannya untuk fuqara maka hal itu baik dengan syarat ia bukan termasuk orang yang tidak mampu secara materi.

Ulama yang bermadzhab Hanabilah mengatakan bahwa yang di sunnahkan hanyalah walimah urs, adapun mengundang manusia untuk makanan (walimah) sebagaimana juga di sebutkan di atas maka hukumnya sebatas boleh. Ini hampir sama dengan pendapat ulama Hanafiyah, hanya saja ulama Hanabilah memandang bahwa wadhimah (makanan yang dibuat tatkala terjadi musibah kematian) hukumnya makruh. Demikian pula untuk walimah khitan di sini ada dua perkataan menurut ulama Hanabilah, makruh dan jaiz (boleh).

WAKTU WALIMATUL URS

Malikiyah berpendapat waktu pelaksanaan walimatul urs adalah tatkala dukhuul, sebelumnya atau sesudahnya. Sebagian dari mereka (ulama Malikiyah) lebih menyukai di laksanakan sebelum dukhuul, di sebabkan tujuan dari pelaksanaan walimatul urs adalah isyhar (mengabarkan kepada khalayak), maka tentunya yang lebih tepat pelaksanaanya adalah sebelum dukhuul. Adapun adanya riwayat dari Imam Malik bahwa walimatul urs di laksanakan setelah al bina’ (senggama / dukhuul), yang di maksudkan di sini adalah itu di lakukan karena pada saat sebelum dukhuul belum sempat di laksanakan.

Hanafiyah berpendapat bahwa waktu walimatul urs adalah ketika Al Bina’ (dukhuul), dan undangan untuk walimah tetap berlangsung hingga hari setelahnya, setelah itu tidak ada lagi walimah.

Hanabilah mengatakan waktu istihbab (di sukai) untuk walimah adalah muwassa’ (luas), mulai dari setelah akad nikah. Namun walimah tersebut maksimalnya hanyalah dua hari, hari pertama dan hari ke dua. Adapun hari ke tiga maka hukumnya makruh. Ini berdasarkan hadits Nabi –Shalallohu ‘alaihi wa Sallam– ;

الْوَلِيمَةُ أَوَّلُ يَوْمٍ حَقٌّ ، وَالثَّانِي مَعْرُوفٌ ، وَالثَّالِثُ سُمْعَةٌ وَرِيَاءٌ

“Walimah hari pertama adalah ‘haq’, hari ke dua ‘ma’ruf’, adapun hari ke tiga maka itu merupakan riya’ dan sum’ah.” (HR : Ahmad, Ad Darimi, Abu Dawud Nasai, dan lainnya)

Adapun Syafiiyah mengatakan waktu walimatul urs mulai dari akad nikah dan tidaklah terlewat dengan berlalunya waktu yang lama. Sebagian mereka (syafiiyah) berpendapat bahwa walimah berlangsung hingga tujuh (7) hari jika untuk gadis, dan tiga (3) hari jika janda.

HUKUM MENJAWAB UNDANGAN WALIMATUL URS

Mendatangi undangan walimatul urs hukumnya wajib, maka tidak boleh berpaling darinya. Adapun untuk undangan walimah selain dari walimatul urs seperti walimah khitan, dan walimah kedatangan dari safar dan lainnya hukumnya sunnah. Namun para ulama di kalangan madzhab Hanabilah, Malikiyah dan Syafiiyah rata-rata mensyaratkan bahwa walimah tersebut di dalamnya tidak terdapat kemungkaran serta hal-hal yang sifatnya haram atau makruh, yang mengundang bukanlah orang yang fasiq, yang mengundang tidak memiliki tujuan buruk, sperti mengundang qadhi (hakim) agar bisa mempengaruhi keputusannya dalam pengadilan dan yang lainnya. Jika demikian maka mendatanginya bukan merupakan satu hal yang wajib, bahkan bisa jadi haram atau makruh.

[Rujukan ; Kitab Al Fiqhu Ala Al Madzahib Al Arba’ah jilid 2/31-36, karya Abdurrahman Al Jaziiri, terbitan Darul Hadits Al Qaahirah]

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published.