DOA SAAT IMAM DUDUK DIANTARA DUA KHUTBAH
PERTANYAAN
Ustadz mau tanya doa antara khutbah jumat pertama dengan kedua apa nggih,.? Terimakasih
JAWAB
TIDAK TERDAPAT DOA KHUSUS antara dua khutbah jumat, akan tetapi memang terdapat riwayat yang oleh sebagian ulama di jadikan dalil DIANJURKANNYA BERDOA tatkala itu. Riwayat tersebut bersumber dari Abu Bardah bin Abi Musa Al Asy’ari beliau mengatakan ;
قال لي ابن عمر: أسمعت أباك يحدث عن رسول الله في شأن ساعة الجمعة؟ قلت: نعم، سمعته يقول: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: هي ما بين أن يجلس الإمام إلى أن تقضى الصلاة.
“Ibnu Umar bertanya kepadaku ; Apakah engkau pernah mendengar bapakmu mengatakan sesuatu dari Rasululloh Shalallohu alaihi wa Sallam tentang WAKTU MUSTAJAB PADA HARI JUMAT,.? Aku menjawab ; Pernah, aku pernah mendengar beliau mengatakan ; Aku pernah mendengar Rasululloh Shalallohu alaihi wa Sallam beliau bersabda tentang waktu mustajab itu ; “Antara imam duduk (selesai khutbah pertama) sampai selesai shalat jumat.” (HR Muslim)
Berdasarkan riwayat inilah kemudian sebagian ulama mengambil kesimpulan dianjurkannya berdoa ketika itu (imam duduk diantara dua khutbah) dengan doa apa saja yang ia kehendaki, karena memang tidak ada riwayat khusus tentang lafadz doa yang diajarkan, baik dari Nabi maupun dari sahabat. Demikian pula tatkala berdoa hendaknya dengan cara “SIRR” (pelan) agar tidak mengganggu jamaah yang lain.
Ibnu Hajar Al Haitami pernah menukil perkataan Al Qadhi ;
والدعاء في هذه الجلسة [بين الخطبتين] مستجاب
“Doa pada saat Imam duduk (antara dua khutbah) adalah doa yang mustajab,”
Kemudian Ibnu Hajar Al Haitami berkata ;
ويؤخذ مما ذكر عن القاضي : أن السنة للحاضرين الاشتغال وقت هذه الجلسة بالدعاء ، لما تقرر أنه مستجاب حينئذ ، وإذا اشتغلوا بالدعاء فالأولى أن يكون سرا ، لما في الجهر من التشويش على بعضهم ، ولأن الإسرار هو الأفضل في الدعاء إلا لعارض
“Dari ucapan Al Qadhi ini bisa kita petik satu pelajaran bahwa yang di sunnahkan bagi jamaah shalat jumat ketika imam duduk antara dua khutbah adalah mnyibukkan diri dengan doa, dikarenakan syariat telah menetapkan bahwa ketika itu adalah waktu yang mustajab. Dan apabila mereka menyibukkan diri dengan doa ketika itu maka yang baik adalah secara sirr (pelan), karena ketika dikeraskan maka itu bisa mengganggu jamaah yang lain, alasan lain adalah karena pelan dalam berdoa itu adalah yang lebih utama, kecuali kadang-kadang saja” (Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubro 1/251-252)
Wallohu alam
Recent Comments