SEPUTAR SHALAT JAMAAH WANITA

PERTANYAAN

Assalamualaikum, bagaimana posisi imam wanita yang makmumnya juga wanita semua.  bacaan nya sir atau jahar pada waktu maghrib isya subuh?

Shof wanita yang paling baik waktu jamaah dengan laki2  adalah yang paling belakang, bagaimana mengaturnya apakah dari belakang dulu? Anak2 saya  wanita sudah baligh utama mana sholat di rumah atau masjid?

Matur nuwun jawabannya ustad .

JAWAB

Bagaimana posisi imam wanita yang makmumnya wanita semua, bacaanya Jahr atau sirr,.?

Banyak riwayat yang menjelaskan hal ini, diantaranya ;

أنها أَمَّتْ نساءً في الفريضة في المغرب، وقامت وسطهن، وجهرت بالقراءة

“Bahwasannya beliau (Aisyah) mengimami para wanita pada salat wajib di waktu magrib, beliau berdiri di tengah-tengah mereka (tengah shof pertama) dan menjahr kan bacaannya.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Hazm di Al Muhalla 3/171 dan riwayat ini di jadikan dalil)

عن ريطة الحنفية -رحمها الله-: (أن عائشة أم المؤمنين- رضي الله عنها- أَمَّتْهُن في صلاة الفريضة)

“Dari Raithah Al Hanafiyah Rahimahallohu ; Bahwasannya Aisyah Ummul Mukminin Rhadiyallohuanha mengimami mereka (para wanita) di shalat wajib.” (HR Baihaqi, Daraquthni, dan Ibnu Hazm di Al Muhalla menjadikan riwayat ini sebagai dalil)

عن أم الحسن بن أبي الحسن البصري -رحمها الله-: ( أن أُمَّ سلمة أُمَّ المؤمنين -رضي الله عنها- كانت تؤمهن في رمضان، وتقوم معهن في الصف

“Dari Ummu Al Hasan bin Abi Al Hasan Al Bashri Rahimahallohu ; Bahwasannya Ummu Salamah Ummul Mukminin Radhiyallohuanha beliau mengimami mereka (para wanita) di bulan Ramadhan, beliau berdiri bersama mereka di dalam shaf.” (dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah, juga Ibnu Hazm di Al Muhalla dan beliau berdalil dengannya)

Maka dari riwayat riwayat tersebut dapat kita ambil pelajaran ;

  • Dianjurkannya wanita melaksanakan shalat berjamaah sendiri bersama para wanita lain, tentunya ini jika keadaan memungkinkan.
  • Tempat imam bagi wanita adalah di tengah shaf pertama, sejajar dengan shaf, tidak ke depan atau ke belakang.
  • Imam wanita juga menjahr kan (mengeraskan) bacaan apabila di shalat yang sifatnya jahriyah.
  • Pernah di masa sahabat shalat tarawih bagi wanita di laksanakan sendiri bersama para wanita`

Shof wanita yang paling baik waktu jamaah dengan laki2  adalah yang paling belakang, bagaimana mengaturnya apakah dari belakang dulu,.?

Benar bahwa sebaik-baik shaf bagi wanita adalah yang paling belakang, ini sebagaimana sebuah hadits yang sahih ;

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا.

“Dari Abu Hurairah beliau mengatakan ; Rasululloh Shalallohu alaihi wa salam beliau bersabda ; “Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah di depan, dan seburuk-buruknya adalah yang paling belakang, dan sebaik-baik shaf bagi wanita adalah di belakang, dan seburuk-buruknya adalah di depan.” (HR Muslim)

Yang di maksudkan di sini adalah ketika shalat berjamaah itu terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka ketika itu shaf wanita yang paling belakanglah yang paling utama. Namun hal itu tidak berlaku tatkala jamaah itu hanya terdiri dari wanita saja, maka ketika itu tetap yang paling utama bagi wanita adalah shaf yang terdepan.

Mengapa shaf yang paling baik bagi wanita adalah yang paling belakang saat shalat berjamaah bersama dengan laki-laki,..? ini di karenakan yang paling belakang adalah orang yang paling jauh dari laki-laki, hingga peluang melihat gerakan mereka dan mendengar suara mereka yang Mana itu bisa menjadikan tertariknya hati kepada mereka lebih bisa di hindari. Demikian Imam Nawawi menjelaskan dalam Syarahnya.

Lalu bagaimana mengatur shaf nya, apakah dari belakang dulu,..?

Syaikh Ibnu Baz menjelaskan ;

“الحديث المذكور صحيح ، ولكنه محمول عند أهل العلم على المعنى الذي ذكرت ، وهو كون الرجال ليس بينهم وبين النساء حائل، أما إذا كُنَّ مستورات عن الرجال فخير صفوفهن أولها، وشرها آخرها كالرجال، وعليهن إتمام الصفوف الأول فالأول ، وسد الفرج ، كالرجال ، لعموم الأحاديث الثابتة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم في ذلك .

“Hadits yang di sebutkan benar sahih (hadits tentang sebaik-baik shaf bagi wanita), akan tetapi menurut ahli ilmu hadits ini mengandung kemungkinan dari makna sebenarnya yang telah di sebutkan, yaitu kondisi dimana antara laki-laki dan wanita tidak ada pembatasnya, adapun apabila para wanita ini tertutupi (ada pembatas) dari laki-laki maka ketika itu SEBAIK-BAIK SHAF BAGI MEREKA ADALAH YANG PALING DEPAN, DAN YANG PALING BURUK ADALAH YANG PALING BELAKANG sama sebagaimana laki-laki. Dan wajib bagi mereka ketika itu menyempurnakan barisan shaf yang pertama terlebih dahulu (baru ke belakang), dan menutup celah sebagaimana laki-laki sebagaimana keumuman hadits-hadits yang sahih dari Nabi Shalallohu alaihi wa Sallam tentang hal tersebut.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 24/145)

Maka sebagaimana di jelaskan Syaikh bin Baz dalam fatwa beliau di atas ;

  • Hadits tentang sebaik-baik shaf bagi wanita adalah yang paling belakang itu berlaku jika tidak ada pembatas yang menutupi shaf wanita dari laki-laki.
  • Apabila ada pembatas yang menutupi antara shaf laki-laki dan shaf wanita maka yang paling baik bagi wanita adalah TETAP DI SHAF YANG PALING DEPAN SEBAGAIMANA LAKI-LAKI.
  • Jika ada pembatas shaf maka bagi wanita yang di penuhi adalah shaf terdepan terlebih dahulu, sama sebagaimana laki-laki
  • Dalam hal merapikan dan merapatkan shaf maka bagi wanita pun berlaku demikian, yakni wajib merapikan, meluruskan dan merapatkan shaf mereka.

Kemudian bagi wanita lebih utama mana shalat di rumah atau shalat di masjid,.?

Nabi menjelaskan bahwa YANG PALING UTAMA BAGI WANITA adalah shalat di rumahnya sendiri dari pada di masjid. Beliau bersabda ;

 صلاة المرأة في بيتها أفضل من صلاتها في حجرتها وصلاتها في مخدعها أفضل من صلاتها في بيتها

“Shalatnya seorang wanita di kamarnya lebih utama dari pada shalatnya di ruang tengah rumahnya, dan shalatnya di makhda’nya (ruangan kecil dalam rumah untuk menyimpan barang) lebih utama daripada shalat di rumahnya.” (HR Abu Dawur no. 570 dan Imam Tirmidzi no. 1173, di shahihkan syaikh Al Albani dalam Shahihu At Targhib Wa At Tarhib 1/136)

Namun kita di larang mencegah seorang wanita yang ingin menunaikan shalatnya di masjid, meskipun Nabi juga menjelaskan bahwa shalatnya wanita dirumah itu LEBIH BAIK DARI PADA SHALATNYA DI MASJID. Beliau bersabda ;

لا تمنعوا نساءكم المساجد وبيوتهن خير لهن

“Janganlah kalian melarang wanita-wanita kalian (isteri, anak perempuan kalian) untuk pergi ke masjid, akan tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR Al Hakim dalam Al Mustadrak, beliau mengatakan hadits ini sahih menurut syarat Bukhari dan Muslim)

Yang harus kita perhatikan di sini, tatkala seorang wanita pergi ke masjid untuk menunaikan shalat berjamaah hendaknya menghindarkan diri dari bersolek, memakai pakaian yang membuka aurat, serta harus di pastikan pula ia aman dari fitnah laki-laki. Wallohu a’lam

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published.