HUKUM REBANA DAN ALAT MUSIK
PERTANYAAN
Bagaimana hukum menabuh tabuh-tabuhan semacam rebana ketika walimatul urs,.? Bagaimana dengan rebana dan Hadroh,.?
JAWAB
Dalam menjawab hal ini kita harus melihat secara keseluruhan dalil-dalil yang ada, tidak hanya menyimpulkannya dari satu dalil, kemudian mengabaikan dalil yang lain.
Pertama kita lihat dalam hadits yang di riwayatkan oleh Imam Bukhori dalam Shahihnya bahwa Nabi bersabda ;
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ
“Akan ada segolongan umatku yang menghalalkan zina, sutra, khomr, dan ALAT-ALAT MUSIK” (HR Bukhori)
Maka hadits ini menjadi dalil bahwa SELURUH ALAT MUSIK HUKUMNYA HARAM, dan tidak terkecuali “DUF” atau semacam rebana.
Oleh karenanya Abdulloh Ibnu Abbas pernah berkata :
الدف حرام ، والمعازف حرام ، والكوبة [أي الطبل] حرام ، والمزمار حرام
“Duf” (semacam rebana) HARAM, alat-alat musik haram, drum haram, dan seruling haram” (HR Baihaqi 10/222)
Namun kita juga mendapatkan dalil adanya kebolehan menabuh “duf” di beberapa kondisi, yaitu :
- ketika hari raya,
- walimatul urs,
- kedatangan seseorang.
Dalam hadits yang di riwayatkan oleh Imam Bukhori no. 944, juga Muslim no. 892 disebutkan bahwa Abu Bakar masuk menemui Aisyah di hari-hari Mina (tasyrik), dan saat itu dua orang anak perempuan sedang menabuh “duf”, maka Umar pun menghardik keduanya, maka Nabi pun kemudian bersabda ;
دعهما يا أبا بكر فإنها أيام عيد
“Biarkan keduanya wahai Umar, karena saat ini adalah hari Raya,.” (HR Bukhori dan Muslim)
Dalam riwayat Bukhori yang lain no. 4852 juga di sebutkan :
قالت الربيع بنت معوذ بن عفراء جاء النبي صلى الله عليه وسلم فدخل حين بني علي فجلس على فراشي كمجلسك مني فجعلت جويريات لنا يضربن بالدف ويندبن من قتل من آبائي يوم بدر إذ قالت إحداهن وفينا نبي يعلم ما في غد فقال دعي هذه وقولي بالذي كنت تقولين
Ar-Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin Afra’ berkata : ”Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam datang ketika acara pernikahanku. Maka beliau duduk di atas tempat tidurku seperti duduknya engkau dariku. Datanglah beberapa anak perempuan yang memukul “duf” sambil menyebut kebaikan-kebaikan orang-orang yang terbunuh dari orang-orang tuaku pada waktu Perang Badr. Salah seorang dari mereka berkata : ”Di antara kami terdapat seorang Nabi yang mengetahui apa yang terjadi esok hari”. Maka Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam berkata : ”Tinggalkan perkataan ini, dan ucapkanlah apa yang tadi engkau katakan” (HR Bukhari no. 4852).
Juga dalam hadits Buraidah di sebutkan :
عن بريدة قال : خرج رسول الله صلى الله عليه وسلم في بعض مغازيه فلما انصرف ( أي : رجع ) جاءت جارية سوداء فقالت : يا رسول الله إني كنت نذرتُ إن ردك الله سالماً أن أضرب بين يديك بالدف وأتغنَّى ، فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن كنتِ نذرتِ فاضربي وإلا فلا ، فجعلت تضرب ، فدخل أبو بكر وهي تضرب ، ثم دخل عليَّ وهي تضرب ، ثم دخل عثمان وهي تضرب ، ثم دخل عمر فألقت الدف تحت إستها ، ثم قعدت عليه ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن الشيطان ليخاف منك يا عمر إنِّي كنتُ جالساً وهي تضرب فدخل أبو بكر وهي تضرب ، ثم دخل علي وهي تضرب ثم دخل عثمان وهي تضرب ، فلما دخلت أنت يا عمر ألقت الدف
“Dari Buraidah berkata : Rosululloh pernah keluar dalam salah satu peperangan beliau, dan tatkala beliau kembali datanglah seorang budak perempuan lalu berkata : “Wahai Rosululloh, sesungguhnya aku pernah bernadzar apabila Alloh mengembalikanmu dalam keadaan selamat maka aku akan memainkan “duf” di depanmu sambil bernyanyi. Maka Rosululloh Sholallohu alaihi wa Sallam bersabda kepadanya : “Apabila memang engkau telah bernadzar maka lakukanlah, adapun jika tidak MAKA JANGANLAH ENGKAU LAKUKAN,.!!. Maka masuklah Abu Bakar sementara ia dalam keadaan memainkan “duf”, kemudian masuklah Ali sementara ia dalam keadaan memainkan “duf”, lalu masuklah Utsman sementara ia dalam keadaan memainkan “duf”, dan masuklah Umar maka budak perempuan tadi langsung menyembunyikan “duf” di bawahnya lantas mendudukinya. Nabi pun kemudian bersabda : “Sesungguhnya Syaiton takut kepadamu wahai Umar, aku duduk sementara budak perempuan ini memainkan “duf”, lalu masuk Abu Bakar ia masih memainkan “duf”, lalu Ali masuk ia masih memainkan “duf”, lalu Utsman masuk ia masih memainkan “duf” pula, namun tatkala engkau masuk ia langsung membuangnya.” (HR Tirmidzi no. 3690, di shahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahihu At Tirmidzi no. 2913)
Maka jika kita renungkan dali-dalil yang ada, kita akan mendapatkan kesimpulan ;
- Hukum semua alat musik adalah HARAM, tidak terkecuali “duf” (semacam rebana)
- Namun “duf” di kecualikan dalam tiga kondisi, yaitu ketika HARI RAYA, WALIMATUL URS, dan ketika MENYAMBUT KEDATANGAN.
Bagaimana dengan Hadroh,.?
Jika yang di maksud Hadroh adalah GROUP REBANA yang hanya menggunakan alat REBANA tanpa alat musik lain semisal seruling, orgen, atau yang lain, dan itu hanya di mainkan saat kondisi yang di perbolehkan sebagaimana hadits-hadits diatas maka tidak mengapa.
Namun jika dalam group rebana tadi menggunakan alat-alat musik lain selain rebana, tentu hal ini dilarang, karena kebolehannya mutlak hanya menggunakan “duf” (semacam rebana) tanpa alat yang lain, ITU PUN DALAM WAKTU-WAKTU TERTENTU, dan di mainkan oleh perempuan.
Wallohu alam
Recent Comments