SYARAT PEMIMPIN DALAM ISLAM
Oleh : Abu Ruqoyyah Setyo Susilo
PERTANYAAN
Assalamualaikum. Ustad, saya ingin bertanya seputar pilkada yg akan sgr dilaksanakan. Bgmn tuntunan Islam dlm memilih sosok pemimpin yg baik? Maksud saya, apa kriterianya? Apbila menurut kita, tdk ada calon pemimpin yg ideal, apa yg hrs kita lakukan? Terimakasih.
JAWAB
Dalam Islam, seputar kepemimpinan sudah diatur dalam syariat, tentang syarat-syarat (criteria)serta ketentuannya. Dan dalam syarat-syarat tersebut ada syarat yang di sepakati para ulama (ijma’), dan ada syarat (criteria) yang di perselisihkan oleh para ulama.
Adapun syarat (criteria) yang di sepakati para ulama harus adalah ;
- ISLAM
Banyak dalil yang menjelaskan akan hal tersebut, diantaranya adalah firman Alloh Ta’ala ;
لاَ يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ
“Janganlah orang-orang yang beriman menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin dengan meninggalkan orang-orang yang beriman, barang siapa melakukan hal yang demikian maka lepaslah ia dari (pertolongan) Alloh.” (QS Ali Imron : 28)
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
“Dan orang-orang beriman laki-laki serta orang-orang beriman perempuan sebagian mereka adalah wali atas sebagian yang lain.” (QS At Taubah 71)
Juga firman Alloh ;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ “
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpinmu, sebagian mereka adalah pemimpin atas sebagian yang lain. Barang-siapa diantara kalian menjadikan mereka sebagai pemimpin maka sesungguhnya IA TERMASUK BAGIAN DARI MEREKA. Sesungguhnya Alloh tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang yang dhalim.” (QS Al Maidah : 51)2.
2. LAKI-LAKI
Syarat kedua seorang pemimpin haruslah laki-laki. Ini di karenakan seorang wanita dengan keadaannya fitrohnya sebagaimana ia di ciptakan maka tidak tepat untuk bertanggung jawab dalam posisi ini. Dan ini telah di sabdakan oleh Nabi kita Shalallohu alaihi wa Sallam dalam sabda beliau ,
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً
“Tidak akan beruntung satu kaum yang menyerahkan urusannya kepada wanita.” (HR Bukhari 4425)
Dan ini selaras dengan firman Alloh Ta’ala ;
الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض
“Laki-laki adalah pemimpin atas kaum wanita oleh karena Alloh telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yanglain.” (QS An Nisaa ; 34)
3. AT TAKLIF (Baligh dan berakal)
Syarat ketiga seorang pemimpin haruslah sudah baligh, dan berakal, maka tidak sah kepemimpinan seorang anak kecil yang belum baligh, serta orang yang gila. Karena sorang pemimpin adalah orang yang memegang urusan dan kemaslahatan banyak orang, maka bagaimana mungkin urusan banyak orang dan kemaslahatan banyak orang di serahkan kepada seorang anak yang belum baligh, atau orang gila,..!!? Sementara seorang anak kecil atau orang yang gila tidak akan mampu untuk bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Jika untuk bertanggung jawab atas dirinya sendiri tidak mampu maka bagaimana ia akan bertanggung jawab atas kepentingan banyak orang,.?
Maka bagi anak kecil dan orang gila tidak di bebankan atas mereka tanggung jawab, sebagaimana sabda Nabi Shalallohu alaihi wa Sallam ;
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَث: َعَنْ النَّائِم حَتَّى [يَسْتَيْقِظ] و عَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكبر وَعَنْ المَجْنُون حَتَّى يعقل أو يُفِيق
“Pena diangkat dari tiga macam orang ; dari orang yang tidur hingga ia bangun, Dari anak kecil hingga ia dewasa, serta dari orang yang gila hingga ia berakal atau sembuh dari penyakit gilanya.” (HR Nasai 3432)
4. AL HURRIYAH (Orang yang merdeka)
Tidak sah kepemimpinan orang yang belum merdeka (budak), di karenakan ia akan tersibukkan dengan melayani tuannya.
5. Memiliki keberanian (Syajaa’ah)
Ini di karenakan seorang pemimpin dialah yang akan memimpin jika terjadi peperangan, oleh karenannya ia haruslah memiliki keberanian. Demikian pula seorang pemimpin adalah orang yang harus melindungi rakyatnya, maka hal itu pun membutuhkan keberanian.
Inilah syarat-syarat menjadi seorang pemimpin dalam Islam, dan syarat-syarat inilah yang di sepakati oleh para ulama.
Adapun syarat yang di perselisihkan oleh para ulama diantaranya adalah ;
- Ia adalah seorang yang adil dan punya kapasitas untuk berijtihad.
Ini adalah pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, yakni bahwa sikap adil dan punya kapasitas ijtihad adalah syarat sahnya pemimpin. Namun hal itu tidak di sepakati oleh Hanafiyah.
2. Selamatnya kedua tangan, kedua kaki, kedua mata, dan kedua telinga dari CACAT.
Ini adalah pendapat JUMHUR ULAMA (mayoritas ulama), dan tidak sah menurut mereka kepemimpinan orang yang buta, cacat kakinya, tanganya atau telingannya. Ini di karenakan akan menjadikan tujuan dari adanya kepemimpinan tersebut akan terabaikan, yaitu mengurusi kepentingan kaum Muslimin sebaik mungkin. Jika seorang pemimpin kehilangan salah satu dari hal tersebut diatas, yakni adanya cacat dalam dirinya akan mengakibatkan ia tidak akan bisa secara maksimal mengurusi kemaslahatan kaum Muslimin.
3. Berasal dari NASAB QURAISY
Ini juga pendapat dari JUMHUR ULAMA (mayoritas ulama), dan mereka berdalil dengan hadits yang di sepakati oleh Bukhari Muslim, yaitu ;
الأئمة من قريش
“Pemimpin-pemimpin itu dari suku Qurays.” (HR Ahmad, di shahihkan oleh Al Arnauth)
Bahkan berdasarkan riwayat ini Al Mawardi menukil adanya Ijma Ulama dalam hal ini. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah, sebagian ulama mendhaifkan hadits ini.
Adapun tentang Tata cara pemilihannya maka itu pun sudah diatur, BUKAN DENGAN SISTIM DEMOKRASI. Maka hukum asal memilih pemimpin dengan system DEMOKRASI adalah HARAM, kecuali DALAM SITUASI SITUASI TERTENTU. [Kami banyak mengambil faedah dari Kitab Al Islamu Wa Audhauna As Siyasiyatu karangan Abdul Qadir Audah (wafat tahun 1373 H, juga fatwa dari http://fatwa.islamweb.net/fatwa/]
Wallohu alam
Kesepakatan para ulama salaf dalam memahami ayat-ayat tersebut juga menunjukkan bahwa ayat-ayat tentang larangan memilih pemimpin non Muslim bagi kaum Muslimin telah menunjukkan derajat
Yang lebih mengherankan lagi jika anda mengharamkan seorang pemimpin yang dipilih dengan sistem demokrasi, tapi mengakuinya sebagai Ulil Amri.
اسمعوا و أطيعوا و ان استعمل عليكم عبد حبشي كأن رأسه حبيبة