HUKUM MENCIUM TANGAN ORANG TUA, ATAU ORANG YANG LEBIH TUA

Oleh : Abu Ruqoyyah Setyo Susilo

PERTANYAAN

Assalamualaikum ustadz,…mau nanya…fenomena di sekitar saya…jika ada yang lebih muda ingin pamit atau bertemu yang muda mencium tangan yang lebih tua atau di anggap lebih. Kalau menurut syariat Islam bagaimana ya,.?

JAWAB

Dalam hal bermuamalah dengan sesama manusia, yang termasuk juga di dalamnya adalah tata cara menghormati orang lain maka syariat memerintahkan kita untuk menyepakati ‘urf’ (kebiasaan yang ada di masyarakat setempat). AllohTa’ala berfirman :

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ

“Jadilah pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma’ruf serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh” (QS Al A’raf : 199)

Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dalam tafsirnya menjelaskan tentang makna ‘urf’  disini ;

الأمر بالعرف وهو ما تعارفه الناس من الخير وفسروه بالمعروف . وفي اللسان : المعروف ضد المنكر ، والعرف ضد النكر قال : والعرف والعارفة والمعروف واحد ضد النكر ، وهو كل ما تعرفه النفس من الخير وتبسأ به وتطمئن إليه ( قال ) وقد تكرر [ ص: 446 ] ذكر المعروف في الحديث ، وهو اسم جامع لكل ما عرف من طاعة الله والتقرب إليه ، والإحسان إلى الناس ، وكل ما ندب إليه ونهي عنه من المحسنات والمقبحات ، وهو من الصفات الغالية ، أي أمر معروف بين الناس إذ رأوه لا ينكرونه ،

“Perintah dengan ‘urf’ yaitu apa yang di kenal oleh manusia berupa kebaikan dan yang mereka tafsirkan dengan yang ma’ruf. Dan di dalam Lisanul Arab : ‘Al Ma’ruf’ adalah lawan kata dari kemungkaran. Penulis Lisanul Arab berkata ; “dan ‘urf’ adalah lawan kata dari perkara keji. ‘urf’ dan ‘arifah’ juga ‘ma’ruf’ adalah sama yaitu lawan kata dari perbuatan keji, yakni semua yang di kenal oleh jiwa berupa kebaikan yang jiwa itu merasa senang dan cenderung tenang padanya. (beliau berkata) Dan di ulang pada halaman 446 penyebutan ‘al ma’ruf’ di dalam hadits, yang maknanya adalah nama yang mencakup seluruh perbuatan yang di kenal berupa ketaatan kepada Alloh dan pendekatan diri padaNya, juga perbuatan ihsan kepada manusia. Juga mencakup seluruh hal-hal yang di anjurkan kita mengerjakannya dan yang kita di larang darinya berupa kebaikan dan keburukan, dan itu merupakan sifat yang terpuji, yaitu perkara yang di kenal diantara manusia, ketika mereka melihatnya mereka tidak mengingkarinya,..” (Tafsir Al Manar, karya Muhammad Rasyid Ridha, tafsir surat Al Anfal ayat 199)

Maka apa yang di kenal manusia dalam masalah tata cara bergaul dan bermuamalah selama itu adalah hal yang baik dan tidak bertentangan dengan syariat maka itu termasuk perkara “urf”  yang kita di perintahkan mengerjakannya. Termasuk di dalamnya adalah apa yang di tanyakan di sini, yaitu seseorang mencium tangan orang tua atau orang yang lebih tua dalam rangka menunjukkan rasa hormat kita padanya maka itu merupakan perkara yang dikenal di masyarakat kita sebagai bentuk rasa menghargai dan menghormati, dan kami memandang ini merupakan ‘urf’ yang baik sebagaimana yang di anjurkan dalam surat al Anfal 199 diatas. Oleh karenanya hukumnya TIDAK MENGAPA, dan justeru DIANJURKAN sebagaimana perintah Alloh dalam surat Al Anfal ayat 199.

Yang harus kita ketahui, ‘urf’ atau kebiasaan masyarakat itu berbeda-beda antara satu negara dan negara lainnya. Maka kita dapatkan bentuk menghormati orang lain yang biasa di lakukan orang-orang yang tinggal di tanah Arab dengan orang-orang Indonesia pada umumnya berbeda. Sebagaimana di sana kita lihat di tanah arab seseorang mencium kepala orang lain itu merupakan bentuk penghormatan kepadanya, yang hal itu tidak kita kenal di masyarakat kita. Demikian pula sebaliknya, budaya mencium tangan orang tua maka hal itu tidak di kenal di tanah arab.

Intinya selama ‘urf’ itu merupakan hal yang tidak bertentangan dengan syariat maka kita justeru di anjurkan mengamalkannya, sebagaimana pula pertanyaan yang di tanyakan di sini, yaitu budaya mencium tangan orang tua. Maka hal itu termasuk ‘urf’ yang baik yang di anjurkan sebagaimana dalam surat al anfal ayat 199 diatas.

NAMUN, jika seseorang melakukannya dengan niatan TABARRUK (mencari berkah) orang-orang yang dianggap “punya kelebihan” maka hal itu hukumnya HARAM, karena tidak ada seorangpun yang bisa mendatangkan berkah melainkan hanya Dzat Alloh Ta’ala, demikianlah pendapat yang lebih benar.

CATATAN : Mencium tangan sebagai bentuk penghormatan ini hanya boleh di lakukan kepada MAHRAM nya, tidak boleh di lakukan kepada NON MAHRAM.

Wallohu a’lam

 

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published.