وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { إذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ ، فَبَاتَ غَضْبَانَ لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ }
“Dari Abu Hurairah -semoga Alloh meridhai beliau- dari Nabi Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam baliau bersabda :”Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidurnya sedang istrinya enggan untuk datang memenuhi panggilanya kemudian suaminya menghabiskan malamnya dalam keadaan marah, niscaya para malaikat akan melaknat istri tersebut hingga pagi.”
Takhrij
Hadits ini di keluarkan oleh Imam Bukhori no.3237 dan 5193, Imam Muslim dengan no.3530 dan 3531, Abu Dawud dengan no.2141, Nasai dengan no.11930, Baihaqi dengan no.14485, Abu Ya’la dengan no.6196 dan 6213, Ibnu Hibban dengan no.4172 dan 4173, Ibnu Abi Syaibah dengan no.17133, Ahmad dengan no.9669 dan 10230.
Syarah
Terdapat hadits lain dengan lafadz yang berbeda dengan hadits di atas akan tetapi semakna, sebagaimana hadits di bawah :
عَنْ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَال : قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا ، لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تَرْجِعَ
“Dari Zurarah bin Aufa, dari Abu Hurairah beliau mengatakan : Nabi Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Jika seorang Istri bermalam dengan berpindah dari tempat tidur suaminya niscaya Malaikat akan melaknatnya hingga dia kembali ke tempat tidur suaminya.” (HR : Bukhori no.5194)
Perlu di garis bawahi disini bahwa hadits di atas tidaklah berarti Islam adalah agama yang tidak menghargai kaum wanita atau Islam adalah agama yang tidak adil terhadap kaum wanita. Meskipun dhahir hadits diatas menunjukkan ancaman hanya kepada kaum wanita karena tidak memenuhi hak suaminya, namun hakekatnya kewajiban untuk melayani pasangan serta memenuhi haknya juga berlaku bagi sang suami kepada istrinya, karena Alloh berfirman :
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan pergaulilah mereka secara baik,.” (QS : an-Nisaa : 19) (lihat al-Kabair ma’a Syarh Syaikh ‘Utsaimin / 135 Darul Kutub al-Ilmiyah)
Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang adil dan haq, yang syariatnya mencakup semua lini kehidupan, menjaga hubungan keluarga agar tetap harmonis dengan mengajarkan kepada umatnya untuk saling memberikan hak suami atau istri.
Sebagaimana di jelaskan pada hadits diatas, bahwa diantara hak keduanya adalah hak untuk bersenang-senang dengan pasangannya, yang kesenangan tersebut dapat melanggengkan hubungan keduanya sebagai suami istri, serta dapat menambah rasa cinta dari masing-masing keduanya. Hal ini sering kali diabaikan oleh banyak orang dikarenakan kejahilan mereka akan syariat yang mulia ini, padahal perkara ini merupakan perkara urgen dalam kehidupan berumah-tangga. Jika hal ini diabaikan maka bisa mengakibatkan keretakan hubungan rumah tangga, bahkan juga bisa mengakibatkan kerusakan moral di masyarakat akibat sang suami atau istri lebih memilih mencari kesenangan di luar rumah dengan orang lain. Tentu saja hal tersebut harus kita cegah dengan menjalankan perintah Nabi –Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam- dalam hadits ini.
Sabda Nabi {“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidurnya”}, kata-kata “tempat tidur” disini merupakan kinayah atau perumpamaan yang maksud sebenarnya adalah berjimak. Jadi makna sebenarnya adalah “jika seorang laki-laki mengajak istrinya berjimak”. (lihat Fatkhul Baari / 14 / 486 Maktabah Syamilah)
{“sedang istrinya enggan untuk datang memenuhi panggilanya”}, maksudnya adalah sang istri tidak mau melayani ajakan suami untuk berjimak atau tanpa adanya udzur syar’i yang menghalanginya, seperti sakit atau udzur lain yang menyebabkan dia tidak mampu melayani sang suami. Jika keadaanya demikian maka tidak ada dosa baginya untuk tidak memenuhi ajakan sang suami. Lantas bagaimanakan jika dia sedang berpuasa,.?
Jika puasanya adalah puasa wajib maka dia harus tetap melanjutkan puasanya dan tidak boleh melayani ajakan sang suami, namun jika puasanya adalah puasa Sunnah dia tetap wajib untuk memenuhi ajakan suaminya dan tidak boleh menolaknya, karena terdapat larangan berpuasa Sunnah tanpa izin suami sedang suami menyaksikan dan berada di dekatnya, sebagaimana hadits :
لا يَحِلُّ لامْرَأَةٍ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ، إِلا بِإِذْنِهِ
“Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedang sang suami menyaksikanya kecuali dengan izin darinya,..” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Namun jika keadaan wanita tersebut jauh dari suaminya maka untuk berpuasa sunnah tidak diperlukan izin dari sang suami. (lihat al-Kabair ma’a Syarh Syaikh ‘Utsaimin / 135 Darul Kutub al-Ilmiyah)
Apakah haid juga termasuk udzur,..?
Haid bukanlah udzur yang di perkenankan bagi seorang istri untuk menolak ajakan suami bersenang-senang dengannya, karena bersenang-senang dengan istri juga bisa dilakukan dengan selain farji. Selama sang suami bisa menghindari farji istrinya, dan bersenang-senang dengan selainnya maka hal tersebut di perbolehkan, dan istri wajib memenuhi ajakan suami. (lihat Aunul Ma’bud / 5 / 26 Maktabah Syamilah)
{“kemudian suaminya menghabiskan malamnya dalam keadaan marah, niscaya para malaikat akan melaknat istri tersebut hingga pagi.”}, yaitu jika sang suami menjadi marah karena penolakan istrinya maka sang istri tersebut akan di laknat oleh malaikat sampai pagi. Itulah ancaman yang di berikan kepada seorang istri yang enggan memenuhi ajakan suaminya tanpa adanya udzur syar’i.
Lalu apakah benar pendapat yang menyebutkan bolehnya bagi seorang istri menolak ajakan suami untuk bersenang-senang di siang hari, karena dalam hadits di sebutkan dalam keadaan malam hari,..?
Meskipun disebutkan keadaan malam hari namun tidak berarti di siang hari seorang istri boleh untuk menolak ajakan suaminya. Adapun penyebutan malam hari dalam hadits ini dikarenakan perkiraan waktu yang biasanya dilakukan pada saat malam hari. Alasan lain dikarenakan dalam lafadz Bukhori yang lain tidak di kaitkan dengan waktu malam, sebagaimana hadits :
إلاَّ كَانَ الَّذِي في السَّمَاء سَاخطاً عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنها
“’..kecuali yang berada di langit marah kepadanya hingga suaminya ridha kembali.”
Maka ancaman tersebut tetap berlaku bagi seorang istri yang menolak ajakan suaminya untuk bersenang-senang baik pada waktu siang maupun malam. (lihat Fatkhul Baari / 14 / 486 Maktabah Syamilah)
Dan bagi seorang suami juga di perintahkan oleh Alloh Ta’ala untuk memberikan hukuman kepada istri yang berbuat Nusyuz atau durhaka kepadanya. Alloh Ta’ala berfirman :
“’..Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (durhaka), maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Faidah
- Kewajiban seorang istri untuk memenuhi ajakan suami apapun selama tidak ada udzur syar’i.
- Seorang suami juga wajib memenuhi ajakan istrinya untuk bersenang-senang denganya jika sang istri menginginkanya.
- Haid bukanlah udzur syar’i yang dibolehkan dengannya seorang istri untuk menolak ajakan suaminya untuk bersenang-senang.
- Bolehnya memberikan hukuman kepada istri yang berbuat Nusyuz atau durhaka dengan tidak mentaati suami dalam hal ini.
Wallohu Ta’ala A’lam,.. (AR)
Recent Comments