Faidah Dan Hukum Seputar Mengantar Jenazah

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، قَالَ : مَنِ اتَّبَعَ جِنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا ، وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا ، وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ مِنَ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ ، كلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ، ثُمَّ رَجَعَ قَبْلَ أَنْ تُدْفَنَ ، فَإِنَّهُ يَرْجِعُ بِقِيرَاطٍ
“Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rosululloh Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam beliau bersabda : barang siapa mengikuti jenazah seorang mukmin karena keimanan dan mengharap-harap pahala dari Alloh sedangkan sebelumnya dia menyertainya bahkan hinggadia disholatkan dan selesai dari menguburkanya maka sesungguhnya dia kembali dengan pahala dua qirat, tiap-tiap qirat semisal gunung uhud, dan barang siapa mensholati jenazah kamudian kembali sebelum dikuburkan maka sesungguhnya dia kembali dengan membawa satu qirat”


Takhrij

Hadits sebagaimana lafadz diatas di riwayatkan dari berbagai jalan, diantaranya dikeluarkan oleh Imam Bukhori / 47, beliau mengatakan “Telah berkata kepadaku Ahmad bin Abdullah bin Ali al Manjufi, dia berkata telah mengabarkan kepada kami Ruh, dia berkata telah mengatakan kepada kami ‘Auf dari al Hasan dan Muhammad,.”. Imam Ahmad / 2 / 430 / 9546, beliau mengatakan “Telah berkata kepadaku Yahya,.”, dan di Juz 2 / 493 / 10396 beliau mengatakan “Telah berkata kepadaku Muhammad bin Ja’far, telah berkata kepadaku Ishak yaitu ibnu Yusuf al Azraq”. Imam Nasa’i di dalam Al Kubro 4 / 77 / 2134 mengatakan “Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Basyar, dia mengatakan telah mengatakan kepadaku Ja’far”, dan di Juz 8 / 120 beliau mengatakan “Telah mengabarkan kepadaku Abdurrahman bin Muhammad bin Salam dia mengatakan telah mengatakan kepadaku Ishak yaitu Ibnu Yusuf al Azraq”. Ibnu Hibban / 3080 beliau mengatakan “Telah mengabarkan kepadaku Umar bin Muhammad al Hamdani dia berkata telah mengabarkan kepadaku al Hasan bin Khalaf al Wasitiy dia berkata telah mengatakan kepadaku Ishak al Azraq”. [1]

Syarah

Amalan sebagaimana dalam hadits ini sebenarnya amatlah mudah dan ringan kita jalankan, serta memiliki pahala yang besar, akan tetapi kadang karena ketidaktahuan kita lantas kita sering mengabaikanya. Padahal dalam kehidupan bermasyarakat tak jarang kita memiliki banyak peluang untuk mengamalkannya, dan di dalamnya terdapat faidah yang besar yang akan berdampak tidak hanya untuk kehidupan akhirat kita, akan tetapi juga untuk kehidupan bermasyarakat kita di dunia.

Maksud dari mengikuti jenazah di sini adalah mengantarkannya sampai ke pemakaman dan selesai di kuburkan. Timbul pertanyaan mengenai manakah yang lebih utama antara di berjalan di depan jenazah ataukah di belakangnya pada saat mengantarkan, sementara terdapat riwayat bahwa Nabi, Abu Bakar dan Umar pernah berjalan di depan jenazah, sebagaimana riwayat berikut :

“Telah berkata kepadaku Yahya dari Malik dari Ibnu Syihab bahwasannya Rosulullah Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan Umar mereka semua berjalan di depan jenazah, dan dibelakangnya begitu pula Abdullah Ibnu Umar”. [2]

Yang lebih tepat adalah bahwa berjalan di belakang jenazah lebih utama dari pada berjalan di depannya. Inilah yang menjadi jawaban Ibnu Umar atas pertanyaan Nafi’ mengenai manakah yang lebih utama tentang kedua hal tadi. Beliau menjawab :

 “Tidakkah engkau lihat bahwasannya aku berjalan di belakangnya,..” [3]

Padahal beliau sendiri juga di sebutkan dalam hadits diatas bersama-sama dengan Nabi dan yang lainnya saat mengantarkan jenazah.

Ini jugalah yang menjadi pendapat Syaikh al Albani, beliau mengatakan : “Akan tetapi yang lebih utama adalah berjalan di belakangnya, dikarenakan hal inilah yang sesuai dengan perkataan Nabi Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam yaitu ; “Ikutilah Jenazah,.”. [4]

Beliau juga berdalil dengan ucapan Ali bin Abi Thalib :

“Berjalan di belakang jenazah lebih utama dari pada berjalan di depannya , perbandingannya seperti keutamaan orang yang shalat berjamaah dengan orang yang shalat bersendirian”. [5]

Kemudian bagi orang yang bisa menshalatkan, mengantarkan sampai ke pemakaman dan menunggui hingga selesai di kuburkan akan mendapatkan dua qirat. Penjelasan tentang qirot ini berbeda-beda di dalam berbagai riwayat, di dalam riwayat Ibnu Sirin sebagaimana hadits ini dijelaskan “semisal uhud”, demikian juga didalam riwayat Walid bin Abdurrohman. Adapun pada hadits yang diriwayatkan Imam Nasa’i dari jalur As-Sya’bi “lebih besar dari pada gunung uhud”, juga pada riwayat Abu Sholih yang diriwayatkan Imam Muslim “yang paling kecil dari keduanya (qirot) adalah semisal uhud”, dan dari jalur Ubay bin Ka’ab yang diriwayatkan Ibnu Majah “lebih besar dari pada uhud” [6]. Di dalam riwayat yang lain “Wahai Rosululloh, apa itu dua qirot..? Rosululloh menjawab : “Seperti dua buah gunung yang besar”.  [7]

Ada beberapa hal yang hendaknya kita perhatikan saat sedang mengantarkan jenazah, diantaranya adalah :

1.  Nabi Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk mempercepat ketika membawa jenazah ke pemakaman, sebagaimana sabda beliau ;

“Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shalallohu ‘Alaihi wa Sallam beliau bersabda: “Percepatlah pengurusan jenazah! Karena, jika jenazah itu baik, maka sudah sepantasnya kalian mempercepatnya menuju kebaikan. Dan kalau tidak demikian, maka adalah keburukan yang kalian letakkan dari leher-leher kalian” [8]

2.  Nabi Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam melarang kaum wanita untuk ikut serta dalam mengiringi jenazah sampai ke pemakaman, hal ini sebagaimana yang dikabarkan oleh Ummu ‘Athiyah -semoga Alloh meridhoi beliau- beliau mengatakan ;

“Kami dilarang untuk mengiringi jenazah dan beliau tidak menekankannya atas kami”[9]

Akan tetapi ulama menjelaskan bahwa pelarangan Nabi Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam dalam masalah ini adalah pelarangan yang bersifat makruh, bukan pelarangan yang sifatnya haram, sebagaimana perkataan Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits ini : “Maknanya adalah Nabi Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam melarang kami dari yang demikian itu dengan pelarangan yang bersifat makruh, bukan pelarangan yang bersifat haram.” [10]Al ‘Adzim Abadi setelah menyebutkan hadits ini beliau juga mengatakan : “Ini menunjukkan bahwasanya pelarangan atas hal itu adalah pelarangan yang bersifat makruh bukan pelarangan yang bersifat haram.” [11]

Meskipun pelarangan itu bersifat makruh tidak seyogyanya kita menganggap remeh akan hal tersebut dan mengabaikannya, dikarenakan Nabi Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kita agar senantiasa menjauhi apa-apa yang beliau larang dan mengamalkan apa-apa yang beliau perintahkan sesuai dengan kemampuan, sebagaimana sabda beliau : “Apa yang aku larang maka hendaklah kalian jauhi dan apa yang aku perintahkan maka hendaknya kalian lakukan semampu kalian “ [12]. Allohu a’lamu bishawab,..

Penulis : Abu Ruqoyyah
           


[1] . Al Musnad al Jami’ Abi Fadl as Sayyid Abul Ma’atiy an Nuri meninggal tahun 1401 Hijriyah
[2] . Imam Malik meriwayatkannya dalam al Muwatta’ / 2 / 188 / 530 Maktabah Syamilah
[3] . Tabyinul Haqa’iq Syarhu Kanzil Daqa’iq / 3 / 205 Maktabah Syamilah
[4] . Ahkamul Janaiz / 74
[5] . Ibid, di keluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf / 4 / 101
[6] . Fatkhul Baari / 4 / 384 Maktabah Syamilah
[7] . Lihat Talkhisu Ahkamil Janaiz Syaikh al Albani halaman 38 Maktabah Syamilah
[8] . Shahih Muslim no. 1568 Maktabah Syamilah
[9] . Hadits riwayat Ibnu Majah no. 1577, dan Syaikh al Albani mengatakan hadits ini Shahih kandungan hukumnya.
[10] . Syarhu an Nawawi ‘Ala Muslim / 3 / 351 Maktabah Syamilah
[11] . Aunul Ma’bud / 7 / 222 Maktabah Syamilah
[12] . Hadits Riwayat Muslim no. 4348

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published.