HUKUM BERSUMPAH DENGAN MENGGUNAKAN MUSHAF AL QUR’AN

Oleh : Abu Ruqoyyah Setyo Susilo

Sering kali kita jumpai di masyarakat kita, adanya seseorang yang bersumpah dengan menggunakan Mushaf Al Qur’an, baik dengan meletakkan tangan di atasnya ataupun dengan diangkat di atas kepalanya. Sebagaimana pula hal ini sering kita saksikan pada saat pengambilan sumpah bagi saksi di pengadilan oleh Hakim, atau bagi pejabat yang baru di lantik di Negeri ini. Lantas bagaimana sesungguhnya hal itu menurut timbangan syari’at,.?

Hal pertama yang harus kita fahami adalah bahwa sumpah tidaklah di anggap sebagai sebuah sumpah yang benar menurut syariat kecuali bersumpah dengan menggunakan nama Alloh atau sifat Alloh. Bersumpah dengan Al Qur’an termasuk sumpah dengan kalam Alloh Ta’ala yang mana itu termasuk salah satu sifat dari sifat-sifat Alloh Ta’ala, jika yang di maksudkan adalah dengan kalam atau firman Alloh yang ada di dalamnya. Maka itu termasuk sumpah yang masyru’ah (sesuai syariat). Namun jika yang di maksudkan adalah semata-mata bersumpah dengan mushaf nya (kertas dan pena), dan bukan dengan kalam yang ada di dalamnya maka ini termasuk sumpah dengan selain Alloh, dan ini termasuk kesyirikan. Sebagaimana sabda Nabi Shalallohu ‘alaihi wa Sallam :

مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ. رواه الترمذي (1535) وأبو داود (3251) وصححه الألباني في صحيح الترمذي

“Barang siapa bersumpah dengan selain Alloh maka ia telah berbuat syirik”. (HR Tirmidzi 1535, Abu Dawud 3251 dan di shahihkan oleh Syaikh Al Albani di dalam Shahih Tirmidzi.

Oleh karenanya yang lebih utama adalah seseorang tidak bersumpah dengan Mushaf Al Qur’an di karenakan di dalamnya ada dua kemungkinan, ia bersumpah dengan kalam Alloh yang ada di dalamnya atau semata-mata dengan mushaf nya, yaitu pena dan kertas yang ada di dalamnya. Dan cara sumpah dengan meletakkan tangan di atas mushaf, atau dengan diangkat di atas kepalanya sebagaimana yang lazim kita saksikan di Negeri ini adalah cara sumpah yang tidak pernah di contohkan oleh Nabi Shalallohu ‘alaihi wa Sallam dan para sahabat beliau, bahkan saat setelah mushaf itu di susun di dalam lembaran-lembaran seperti saat ini, tidak pernah ada dari kalangan sahabat yang bersumpah dengan cara seperti itu. Maka hal ini termasuk perkara baru dalam agama yang di ada-adakan.

Meskipun tidak kita pungkiri bahwa dalam salah satu putusan Majma’ Fiqih Islami (sebagaimana di nukil oleh Syaikh Shalih Munajjid dalam salah satu fatwa beliau di sini) membolehkan cara sumpah dengan meletakkan tangan di atas mushaf, jika memang Hakim melihat itu bisa menjadikan orang yang bersumpah tidak bermudah-mudahan melanggar sumpahnya.

Wallohu Ta’ala A’lam,.

 

You may also like...

2 Responses

  1. rani sofyan says:

    apakah diperbolehkan bersumpah dengan Al-Quran??

Leave a Reply

Your email address will not be published.