HUKUM VAKSIN MININGITIS UMROH DAN HAJI YANG MENGANDUNG GELATIN BABI,.??

Pertanyaan ;

Apa hukum menggunakan vaksin Miningitis yang mengandung gelatin babi,.? Sebagaimana kita ketahui bahwa bagi jamaah haji dan umroh di wajibkan untuk vaksin miningitis.

Jawab :

Sebelum kita masuk pada bahasan ini hendaknya kita ketahui bahwa para ulama sepakat tentang organ babi termasuk juga kulitnya adalah najis, dan tidak tidak suci dengan di samak (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah jilid 20 halaman 34). Bila seluruh organ babi najis maka pengunaanya dalam bentuk apapun juga najis. Namun bila salah satu dari organ babi tersebut berubah menjadi zat lain karena proses kimiawi apakah hukumnya juga haram,.? Ini juga akan memberikan jawaban kepada kita dari pertanyaan di atas.

Tentang organ babi yang berubah menjadi zat lain apakah status najisnya juga berubah menjadi suci maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Para ulama dari kalangan madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat apabila organ babi telah berubah menjadi zat lain maka hukumnya menjadi suci, sebagaimana contoh apabila ada babi yang mati di tambak garam, lalu berubah menjadi garam maka garam tersebut hukumnya menjadi halal. ((Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah jilid 10 halaman 278)

Adapun para ulama dari kalangan madzhab Syafi’i dan Hanbali mengatakan bahwa apabila organ babi berubah menjadi zat lain apapun bentuknya maka hukumnya tetap najis dan tidak berubah menjadi suci, karena zat babi itu najis dan tetap najis sekalipun berubah menjadi zat lain. Sebagaimana Ar Ramli (ulama madzhab Syafi’i wafat tahun 1004 H) berkata ; “Zat yang najis tidak berubah hukumnya secara mutlak,…..dengan cara wujud najis berubah menjadi wujud lain seperti ; bangkai babi yang jatuh ke dalam tambak garam kemudian berubah menjadi garam.” (Nihayatul Muhtaj jilid 1 halaman 247)

Ibnu Qudamah Al Maqdisi (ulama madzhab Hanbali wafat tahun 620 H) mengatakan ; “Pendapat terkuat dalam madzhab bahwa najis tidak menjadi suci dengan cara perubahan wujud, kecuali khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, adapun selain itu tidak menjadi suci, seperti najis yang di bakar menjadi abu, begitu juga bangkai babi yang jatuh ke tambak garam sehingga berubah wujud menjadi garam”. (Al Mughni jilid 1 halaman 60)

Mengenai gelatin babi maka ini juga di kembalikan pada khilaf yang ada dari para ulama sebagaimana masalah di atas. Pendapat Hanafiyah dan Malikiyah yang mengatakan jika wujud najis berubah menjadi wujud atau zat lain maka menjadi seci ini juga di kuatkan dengan hasil seminar Forum Fiqih dan Medis di Kuwait tanggal 25-5-1995, juga di kuatkan dengan pendapat DR. Nazih Hamad, DR. Muhammad Al Harawy dan Basim Al Qarafy dalam An Nawazil Al Ath’imah jilid 1 halaman 499, juga An Nawazil Fi At Thaharah jilid 1 halaman 378.

Sedangkan pendapat dari Syafi’iyah dan Hanabilah ini di kuatkan dengan putusan Majma’ Al Fiqh Al Islamy (Divisi Fikih OKI) no. 23(11/3) tahun 1986. Juga Majma’ Al Fiqh Al Islamy (Divisi Rabithah Alam Islami) dalam rapat tahunan ke 15 dengan bunyi sebagai berikut ; “Gelatin adalah zat yang banyak di gunakan untuk pembuatan makanan dan obat-obatan berasal dari kulit dan tulang hewan maka di putuskan ; Boleh menggunakan gelatin dari sesuatu yang mubah, dari hewan yang di sembelih dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam. Dan tidak di bolehkan menggunakan gelatin yang di peroleh dari sesuatu yang haram, seperti gelatin dari kulit dan tulang babi serta dari benda haram lainnya. Himpunan Fiqih Islami menghimbau Negara-Negara Islam untuk memproduksi gelatin halal.” (Qararat Al Majma’ Al Fiqhiy Al Islamy halaman 316)

Juga di dukung Fatwa Dewan Ulama besar Kerajaan Saudi Arabia, no. 8039 yang bunyinya ; “Gelatin yang di peroleh dari sesuatu yang haram seperti babi hukumnya haram”

Juga ulama-ulama kontemporer yang lain, dengan alasan bahwa gelatin bukanlah zat yang baru, merupakan perubahan wujud dari kalogen, akan tetapi gelatin telah ada pada kalogen babi sebelum di pisahkan, maka ini menunjukkan bahwa proses yang terjadi hanyalah pemisahan dan sekedar pergantian nama dan bukan perubahan wujud secara mutlak.

Dan setelah kita telaah dua pendapat di atas dan alasannya maka pendapat terakhir inilah yang benar yaitu bahwa gelatin itu bukanlah zat yang baru, dan sudah ada pada kalogen, maka ini hanya sekedar di pisahkan dan tidak terjadi perubahan secara sempurna. Maka hukumnya masih tetap najis, apalagi jika kita mengacu pada pendapat Hanabilah dan Syafi’iyah bahwa organ babi meskipun berubah menjadi zat lain tetaplah najis.

Maka menggunakan vaksin miningitis yang terbuat dari gelatin babi hukumnya adalah HARAM, karena itu terbukti murni dari organ babi yang tidak mengalami perubahan secara sempurna dan hanya sekedar di pisahkan dari kalogen.

Solusinya adalah dengan mencari vaksin yang halal, dan in syaa Alloh sekarang sudah tersedia meskipun dengan harga yang agak sedikit mahal.

Wallohu A’lam,..

Oleh : Abu Ruqoyyah Setyo Susilo

[Jawaban ini di sarikan dari tulisan DR. Erwandi Tirmidzi dalam karyanya “HARTA HARAM MUAMALAT KONTEMPORER”]

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published.