ADAKAH ZAKAT PENJUALAN BARANG, ZAKAT RUMAH DAN MOBIL,..?!
PERTANYAAN
Maaf ust, ada yang tanya: apakah kalau menjual sst (sesuatu), misal jual mobil, apakah hasil penjualannya perlu di zakati? Matur nuwun
Sekaligus, apakah rumah, mobil, tanah…perlu di zakati? Ada yang mengatakan perlu sekali saja, apakah betul? Nwn.
JAWAB
Apakah kalau kita menjual sesuatu seperti mobil, rumah atau yang lain perlu di zakati,.?
Syaikh DR Fauzan mengatakan ;
قد أوجبها الله في الأموال تحتمل المواساة و يكثر فيها النمو و الربح (ما ينمو فيها بنفسه كالماشية و الحرث وما ينمو بالتصرف و ادارته في التجارة كالذهب و الفضة و عروض التجارة)
“Alloh mewajibkan zakat pada harta yang bisa bertambah banyak, berkembang dan memberikan keuntungan (yang berkembang dengan sendirinya semisal binatang ternak dan pertanian. Dan yang berkembang dengan usaha dan di putarkan di perniagaan seperti emas, perak dan barang dagangan)” [Al Mulakhos Al Fiqh 1/231]
Zakat itu wajib pada jenis harta yang bisa berkembang dengan sendirinya maupun dengan diputarkan melalui perdagangan . Juga pada sesuatu yang keluar dari dalam tanah, berupa biji-bijian dan buah-buahan, barang tambang dan Rikaz (harta karun). Zakat juga wajib pada emas dan perak.
Pertama zakat wajib pada binatang ternak (Onta, sapi dan kambing). Ini sebagaimana sabda Nabi ;
ما من صاحب إبل ولا بقر ولا غنم لا يؤدي زكاتها إلا جاؤت يوم القيامة أعظم ما كانت و أسمنه تنطحه بقرونها و تطؤه بأخفافها
“Tidaklah pemilik onta, sapi dan kambing yang tidak menunaikan zakatnya melainkan ia akan datang (pada pemiliknya) nanti di hari kiamat dengan bentuk yang lebih besar dan lebih gemuk menanduknya dengan tanduknya dan menginjaknya dengan kakinya.” (HR Tirmidzi no.622)
Kedua zakat wajib pada setiap yang keluar dari dalam tanah (biji-bijian, buah-buahan, barang tambang dan harta karun yang di temukan. Ini sebagaimana firman Alloh ;
يٰأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوۤاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَـٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرض
“Wahai orang-orang yang beriman, INFAK KANLAH dari yang baik-baik hasil dari apa yang telah kalian usahakan, dan dari APA YANG TELAH KAMI KELUARKAN UNTUK KALIAN DARI DALAM TANAH.” (QS Al Baqarah ; 267)
Ketiga zakat wajib dari simpanan yang berupa emas dan perak, yang kemudian juga di qiyaskan pada setiap jenis mata uang yang di simpan, jika sudah senilai dengan nisob emas. Alloh berfirman ;
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfak kannya di jalan Alloh maka kabarkanlah kepada mereka akan ADZAB YANG PEDIH.” (QS At Taubah ; 34)
Dan keempat zakat wajib dari barang dagangan jika sudah mencapai nisob. Ini berdasarkan riwayat dari sahabat Samroh, beliau mengatakan ;
كان النبي صلى الله عليه و سلم يأمرنا أن نخرج الزكاة مما نعده للبيع
“Nabi Shalallohu alaihi wa Sallam memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan zakat dari barang dagangan kami” (HR Abu Dawud no. 1562)
Jenis jenis itulah yang di zakati jika sudah sempurna ‘haul’ (mengendap satu tahun) dan ‘nisob’nya (kadar ukuran wajib mengeluarkannya). ADAPUN SETIAP KITA MENJUAL SESUATU, SEPERTI MOBIL, RUMAH DAN BARANG BERHARGA YANG LAIN MAKA TIDAK ADA ZAKATNYA. Kalaupun akhirnya kita mengeluarkan maka itu tidak di hitung sebagai zakat.
Apakah Rumah, Mobil dan Tanah wajib di zakati,.?
Jika rumah, mobil dan tanah itu bukan barang dagangan yang di perjual belikan oleh pemiliknya maka TIDAK ADA ZAKAT DI DALAMNYA. Syaikh DR Fauzan mengatakan ;
وما أعد من الأموال للقنية و الإستعمال : فلا زكاة فيه كدور السكني و ثياب البذلة و أثاث المنزل و السيارات و الدواب المعدة للركوب و الإستعمال. و ما أعد للكراء كالسيارات و الدكاكين و البيوت : فلا زكاة في أصله و إنما تجب الزكاة في أجرته إذا بلغت النصاب بنفسها أو بعضها إلي غيرها و حال عليها الحول
“Harta yang di persiapkan untuk DIPAKAI maka TIDAK ADA ZAKATNYA, seperti rumah yang di tinggali, pakaian yang biasa di pakai, perabotan rumah tangga, mobil dan motor yang biasa di pakai. Dan apa yang di perisapkan untuk DISEWAKAN seperti mobil yang di sewakan, rok-ruko serta rumah-rumah yang di sewakan maka TIDAK ADA ZAKATNYA, hanya saja wajib zakat apabila hasil dari sewa-menyewanya mencapai nisob dengan sendirinya atau ketika dicampur dengan yang lainnya, serta telah berlalu (mengendap) selama satu tahun.” (Al Mulakhos Al Fiqh 1/234)
Wallohu alam
Ustaz saya mau ber tnya,,saya ber profesi jual beli mobil,,saya membeli mobil 99 juta kmudian saya jual 100 kutaotomatis saya untung 1 juta,,,brpakh yg harus saya zakati,,kalau 2,5% dari 100 juta breti saya rugi 1,5 juta
Mohon pnjlsan nya ustaz
dalam usaha njenengan yang di zakati itu adalah zakat perdagangan, artinya dari dagangan mobil yang ada jika mencapai nisob (senilai ukuran 85 gram emas) dan itu bertahan sampai 1 tahun maka dizakati 2,5 %.