HUKUM JUAL BELI DENGAN SISTEM DROPSHIP DAN HUKUM MLM (MULTI LEVEL MARKETING) DALAM ISLAM

PERTANYAAN

Ust mau tanya bgaimana hukumnya jual beli dgn cara dropship dan sistem MLM (multi level marketing). Matur nuwun

JAWAB

Ada dua pertanyaan di sini, pertama tentang hukum jual beli dropship. Dan yang kedua tentang sistim MLM (Multi Level Marketing).

Kita bahas satu persatu, pertama tentang jual beli sistim dropship. Jual beli dengan sistim dropship pada masa ini sedang populer, seiring dengan kemajuan teknologi khususnya internet, dan makin banyaknya pengguna internet menjadikan semakin maraknya jual beli dengan sistim semacam ini. Dengan adanya sistim dropshiping seseorang bisa membuat toko online tanpa perlu modal banyak banyak, karena ia tidak perlu stok barang. Cukup baginya memajang foto barang yang hendak di jual tanpa harus memilikinya terlebih dahulu, baru ketika ia mendapatkan pesanan maka ia baru akan memesan barang tersebut kepada supplier. Oleh karenanya sistim ini banyak di minati.

Maka ringkasnya, dropship adalah menjual barang dengan cara online melalui website dengan hanya memajang gambar pada website, tanpa ia memiliki barang tersebut. Jika ada pesanan maka baru ia akan memesan pada supplier.

Sistem seperti ini ada dua kemungkinan, pertama si penjual (pemilik website) sudah ada kesepakatan dengan supplier atau pemilik barang agar ia di beri kepercayaan untuk menjualkan barang tersebut atas nama pemilik barang, dan mendapatkan komisi dari setiap barang yang di jualnya. Ia bertindak sebagai WAKIL dari pemilik barang.  Jika demikian maka hal itu DIBOLEHKAN, dengan alasan wakil sama hukumnya dengan pemilik barang. Dan hal ini berdasarkan hadits yang di riwayatkan oleh Jabir bin Abdillah Radhiyallohu anhuma ia berkata ;

“Aku hendak pergi menuju khaibar, lalu aku mendatangi Rasululloh Shalallohu alaihi wa Sallam , aku mengucapkan salam kepada beliau, aku berkata ; “Aku ingin pergi ke khaibar, maka Nabi Shalllohu alaihi wa Sallam bersabda ;

 ” إذا أتيت وكيلي فخذ منه خمسة عشر وسقا فإن ابتغى منك آية فضع يدك على ترقوته ” . رواه أبو داود .

“Apabila engkau mendatangi wakilkudi Khaibar ambilah darinya lima belas wasq (60 sha’)kurma. Bila dia meminta bukti (bahwa engkau adalah wakilku) maka letakkanlah tanganmu diatas tulang bawah lehernya.” (HR Abu Dawud. Sanad hadits ini Hasan menurut Ibnu Hajar)

Berdasarkan hadits ini wakil hukumnya sama dengan pemilik, dan ia bertindak atas nama pemilik.

Kemungkinan kedua, sistim dropship adalah si penjual (pemilik website / situs) belum memiliki barang yang di tampilkan dan juga BUKAN SEBAGAI WAKIL DARI PEMILIK BARANG ATAU SUPPLIER. Para ulama sepakat bahwa TIDAK SAH HUKUM JUAL BELI JIKA PEMILIK  WEBSITE / SITUS TIDAK MEMILIKI BARANG YANG IA TAMPILKAN. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shalallohu alaihi wa Sallam yang di riwayatkan oleh Hakim bin Hizam Radhiyallohu anhu ia berkata ;

قال: قلت يا رسول الله: يأتيني الرجل فيريد مني البيع وليس عندي، فأبتاعه له من السوق؟ قال: “لا تبع ما ليس عندك

“Wahai Rasululloh, seseorang datang kepadaku untuk membeli suatu barang, kebetulan barang tersebut sedang tidak kumiliki, apakah boleh aku menjualnya kemudian aku membeli barang yang diinginkannya dari pasar,.? Maka Nabi Shalallohu alaihi wa Sallam menjawab ; “Jangan engkau jual barang yang tidak engkau miliki.!!” (HR Abu Dawud di shahihkan Syaikh Al Albani)

SOLUSI SYAR’I

Agar jual beli dengan sistem seperti ini bisa menjadi SAH maka bisa dengan gambaran jenis pertama diatas, yaitu pemilik website sudah ada kesepakatan dengan supplier atau pemilik barang agar ia di beri kepercayaan untuk menjualkan barang tersebut atas nama pemilik barang, dan mendapatkan komisi dari setiap barang yang di jualnya.

KEDUA tentang sistem MLM (Multi Level Marketing)

MLM adalah sebuah sistem penjualan langsung, dimana barang di pasarkan oleh para konsumen langsung dari produsen. Para konsumen yang sekaligus memasarkan barang mendapat imbalan bonus. Bonus tersebut diambil dari keuntungan setiap pembeli yang di kenalkan oleh pembeli pertama berdasarkan ketentuan yang diatur. [DR. Husein Syahrani, At Taswiq At Tijari Wa Ahkamuhu Fil Fiqhi Al Islami hal. 502]

Seseorang yang bergabung dengan MLM maka ada tiga macam ;

Pertama ; Murni bertujuan menjadi perantara antara produsen dan konsumen dengan sistem MLM. Namun perantara untuk sistem ini tidak sebagaimana perantara pada umumnya, namun ia di haruskan MEMBELI PRODUK TERLEBIH DAHULU. Ini JELAS TERLARANGdalam Islam, karena terdapat dua akad dalam satu akad. Dan tujuan di balik pensyaratan perantara harus bergabung ini perlu di cermati, karena pensyaratan ini merupakan indikasi kuat bahwa produk hanya sebatas kedok untuk melegalkan sistim PYRAMID SCHEME dalam MLM ini. Jika seseorang hanya sebatas menjadi perantara, maka mata rantai PYIRAMID SHCEME akan teputus, dan pengelola jaringan akan mengalami kerugian, karena bonus yang di berikan jauh lebih besar daripada hasil penjualan barang.

Kedua ; seseorang bertujuan membeli produk saja tanpa peduli dengan bonusnya, karena ia merasa cocok dengan produk tersebut. Maka sesungguhnya konsumen ini telah tertipu, karena harga jual yang di tetapkan oleh perusahaan lebih dari 60% dianggarkan untuk pemberian bonus. Ini di sepakati oleh SELURUH PERUSAHAAN MLM. Jika pembeli hanya menghendaki barang saja maka sesungguhnya ia telah tertipu, karena harus membayar 60% dari harga barang untuk bonus ORANG ORANG DALAM JARINGAN, padahal ia membeli produk langsung dari tangan orang pertama

Ketiga ; seseorang bergabung dengan MLM dengan tujuan bonus. Dan tujuan ini merupakan tujuan pertama MAYORITAS orang-orang yang bergabung dengan MLM. Mereka sama sekali tidak menghiraukan produk yang di jual dan di belinya. Dalam kasus ini jelas bahwa barang hanyalah sebagai kedok untuk melegalkan PYRAMID SHCEME.

Berdasarkan hal diatas dan masih banyak lagi hal yang lain maka MAYORITAS ULAMA KONTEMPORER juga fatwa DEWAN ULAMA KERAJAAN SAUDI, keputusan lembaga Fiqih Islam Sudan, dan fatwa pusat kajian dan penelitian Imam Al Albani Yordania mereka berpendapat bahwa MLM hukumnya HARAM. [Dalam menjawab ini kami banyak mengambil faidah dari karya DR Erwandi Tirmidzi, Harta Haram Muamalat Kontemporer]

Wallohu a’lam

You may also like...

2 Responses

  1. ASetyaBudy says:

    Bismillah.
    Bagaimana jika bukan dg PYRAMID SHCEME
    Dan harga dipasaran sama dg yg tanpa MLM

Leave a Reply to ASetyaBudy Cancel reply

Your email address will not be published.