BOLEHKAH WANITA HAID MASUK MASJID MENGHADIRI MAJELIS TAKLIM,.?

Oleh : Abu Ruqoyyah Setyo Susilo

PERTANYAAN

Assalamu’alaikum. Ustadz mohon penjelasan tentang  larangan seorang wanita yg sedang haid berdiam diri di masjid. Apakah masjid disini yang dimaksud adalah bangunan utama (yg biasa utk sholat 5 waktu) ataukah seluruh bagian masjid termasuk serambi masjid ? Karena kajian2 sering diselenggarakan di serambi masjid. Matur nuwun ustadz.

JAWAB

Ada dua pertanyaan di sini. Pertama,; apakah boleh bagi wanita yang haid berdiam diri di masjid,.? (Boleh jadi yang dimaksudkan penanya di sini dalam rangka menghadiri pengajian)

Dalam masalah ini ada khilaf diantara para ulama. Pendapat dari MAYORITAS ULAMA (jumhur ulama) dari kalangan madzhab yang empat adalah TIDAK BOLEHNYA bagi wanita yang haid demikian juga wanita yang junub untuk berdiam diri di masjid. Pendapat ini berdalil dengan riwayat yang di keluarkan oleh Imam Bukhori (974) dan Imam Muslim (890) dalam Shahih keduannya dari hadits Ummu Athiyyah beliau berkata ;

أَمَرَنَا تَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ

“Kami di perintahkan –yakni- oleh Nabi Shalallahu alaihi wa Sallam untuk mengeluarkan anak gadis, wanita yang di pingit, serta wanita haid pada dua Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha), dan beliau memerintahkan kepada para wanita yang sedang haid untuk menjauhi tempat shalat kaum Muslimin.” (HR Bukhari Muslim)

Dalil lain dari hadits Nabi Shalallohu alaihi wa sallam ;

لا أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلا جُنُبٍ

“Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita yang sedang haid dan junub” (HR Abu Dawud, namun hadits ini DI DHAIFKAN oleh Syaikh Al Albani dalam Dhaif Abi Dawud, no. 232)

Jumhur ulama dalam masalah ini mereka juga berdalil dengan firman Alloh Ta’ala dalam surat An Nisaa ayat ke 43 ;

لا تقربوا الصلاة وأنتم سكارى حتى تعلموا ما تقولون ولا جنبا إلا عابري سبيل

“,dan janganlah kalian mendekati shalat sementara kalian dalam keadaan mabuk, hingga kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan, dan jangan pula ORANG YANG JUNUB MELAINKAN HANYA SEKEDAR BERLALU,.” (QS An Nisaa ; 43)

Sisi pendalilan dari ayat di atas, Imam Syafi’I berkata di dalam Al Umm bahwa maknanya adalah “Janganlah kalian mendekati tempat shalat”, di karenakan berkaitan dengan ibadah shalat tidak ada istilah yang namanya “sekedar berlalu”. Dan istilah “sekedar berlalu” maka ini hanya ada berkaitan dengan masalah TEMPAT SHALAT. Dan orang yang haid keadaanya sama dengan orang yang junub dalam hal tidak bolehnya ia mendekati ibadah.

Adapun PENDAPAT YANG KEDUA dalam masalah ini adalah pendapatnya Al Muzani (ulama Mesir, wafat tahun 264 H, murid dari Imam Syafii) juga pendapat dari Ibnul Mundzir, sebagaimana di katakan oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu’ ;

وقال المزني وداود وابن المنذر: يجوز للجنب المكث في المسجد مطلقا. وحكاه الشيخ أبو حامد عن زيد بن أسلم. واحتج من أباح المكث مطلقا بما ذكره ابن المنذر في الأشراف، وذكره غيره أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: “المسلم لا ينجس” رواه البخاري ومسلم من رواية أبي هريرة، … وأحسن ما يوجه به هذا المذهب أن الأصل عدم التحريم، وليس لمن حرم دليل صحيح صريح

“Al Muzani, Dawud (addhahiri –Pen.) dan Ibnul Mundzir berkata ; Boleh bagi orang yang junub untuk berdiam diri di masjid SECARA MUTLAK. Hal itu di ceritakan oleh Syaikh Abu Hamid dari Zaid bin Aslam. Dan ulama yang membolehkan secara mutlak orang yang junub tinggal berdiam diri di masjid berhujjah dengan hujjah yang di sebutkan oleh Ibnul Mundzir di dalam “Al Asyraf” juga yang lainnya yaitu ; bahwasannya Shalallohu alaihi wa Sallam beliau bersabda ; “Seorang muslim itu tidak najis” (Riwayat Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah)

Dan hujjah yang paling bagus dari madzhab ini adalah ; bahwasannya hukum asal sesuatu itu boleh (tidak haram), dan orang yang mengharamkan hal ini tidak memiliki dalil yang sharih (jelas). (Fatwa dalam Al Haiah Al Amah Lis Syu’unil Islamiyah Wal Auqaf, no. Fatwa 23744)

Dari dua pendapat diatas pendapat yang nampak lebih rajih adalah pendapatnya JUMHUR ULAMA, atau mayoritas ulama, yaitu tidak bolehnya bagi wanita yang haid atau junub untuk berdiam diri di masjid, termasuk di dalamnya untuk hadir di majelis ilmu atau taklim. Jelas termaktum dalam larangan Nabi bagi wanita yang haid supaya menjauhi tempat shalat. Dan hukum asal perintah itu wajib.

Bukankan ia akan terlewatkan dari faidah yang besar dari talabul ilmi,.?? Tentu hal ini bisa di antisipasi dengan berbagai macam cara, diantaranya ia bisa mendengarkan pengajian di luar masjid di tempat yang di situ bisa terdengar suara pengajiannya. Atau ia bisa menitipkan rekaman kepada teman yang hadir lalu di dengarkan di rumah.

Pertanyaan kedua, apakah masjid yang di maksud di sini adalah bangunan utama yang di gunakan untuk shalat lima waktu,.? Apakah serambi juga termasuk masjid,.?

Yang di maksud masjid secara bahasa adalah TEMPAT SUJUD. Dan pengartian secara syara’ atau istilah adalah semua tempat yang disitu di persiapkan untuk menunaikan shalat lima waktu bagi kaum Muslimin, baik itu terbuat dari kayu, batu, pelepah kurma atau yang lainnya. Ini berdalil dengan sabda Nabi dalam riwayat Bukhari ;

وجعلت لي الأرض مسجداً

“Dan bumi di jadikan masjid untukku”. (HR Bukhari)

Itulah yang di maksud Masjid, yang terkait di dalamnya hukum bagi wanita yang haid, yaitu semua bangunan yang di buat dalam rangka di persiapkan untuk menunaikan shalat lima waktu bagi kaum Muslimin. Wallohu alam

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published.