APAKAH WANITA DISUNNAHKAN IKUT SHALAT JUMAT,.?

Oleh : Abu Ruqoyyah Setyo Susilo

PERTANYAAN

Aww. Ustad kami mau menanyakn ttg sholat jumat bagi perempuan, ada yg mengatakn itu sunah shg hrs tetap sholat dhuhur, tp ada yg mengatakn klo sdh sholat jumat tdk usah sholat dhu hur. Kami tunggu jwbnnya. Matur nwun.

JAWAB

Para ulama SEPAKAT bahwa shalat jumat itu TIDAK WAJIB bagi seorang wanita, dan mereka ketika hari jumat shalat dhuhur di rumahnya sempat (4) rekaat sebagaiman hari hari biasanya. Ibnul Mundzir berkata dalam Al Ijma’ :

وأجمعوا على أن لا جمعة على النساء

“Dan para ulama sepakat bahwasanya tidak ada kewajiban shalat jumat bagi wanita” (Al Ijma’ no. 52)

Adapun yang berkewajiban menunaikan shalat jumat adalah diluar golongan yang di sebutkan dalam hadits ini ;

 الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ

“Shalat jumat itu wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan ; Hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang yang sedang sakit.” (HR Abu Dawud no 1067)

Namun jika seorang wanita ingin pergi mengikuti shalat jumat hal itu di perbolehkan selama ia aman dari fitnah lelaki, seperti tidak berhias, tidak menampakkan auratnya, serta tidak bercampur dengan laki laki. Syaikh Shalih Munajjid mengatakan ;

وإذا التزمت المرأة بالشروط الشرعية لخروجها إلى المسجد ، كعدم تزينها وتطيبها ، فلا حرج عليها في حضور صلاة الجمعة في المسجد ، وتصليها مع الإمام ركعتين ، وتجزئها حينئذ عن صلاة الظهر

“Apabila seorang wanita berkeinginan untuk pergi ke masjid dengan syarat-syarat syar’i yang bisa di penuhi, seperti tidak berhias, serta tidak memakai wewangian, maka tidak mengapa ia menghadiri shalat jumat di masjid. Maka ketika itu Ia menunaikan shalat jumat bersama dengan imam, dan hal itu sudah mencukupinya dari shalat dhuhur.” (Fatawa Islam Sual Wal Jawab no. 73339)

Ketika ia sudah menunaikan shalat jumat bersama imam maka tidak perlu lagi shalat dhuhur di rumah, dan ini merupakan ijma’ (kesepakatan ahli ilmu). Ibnul Mundzir berkata ;

وأجمعوا على أنَّهن إن حضرن الإمام فصلَّينَ معه أن ذلك يجزئ عنهن

“Para ulama sepakat bahwa jika mereka (wanita) menghadiri shalat jumat dan shalat bersama Imam maka hal itu sudah mencukupi atas mereka.” (Al Ijma no. 52,53)

Lajnah Daimah dalam sebuah fatwanya juga mengatakan :

إذا صلت المرأة الجمعة مع إمام الجمعة كَفَتهَا عن الظهر ، فلا يجوز لها أن تصليَ ظهر ذلك اليوم ، أما إن صلت وحدها فليس لها أن تصلي إلا ظهرا ، وليس لها أن تصلي جمعة

“Apabila seorang wanita ia telah menunaikan shalat jumat bersama imam maka itu sudah mencukupi baginya dari shalat dhuhur, dan TIDAK BOLEH BAGINYA UNTUK SHALAT DHUHUR KETIKA ITU. Adapun apabila ia shalat sendiri di rumahnya maka ia tidak boleh shalat melainkan SHALAT DHUHUR, dan ia tidak boleh shalat jumat sendirian.” (Fatwa Lajnah Daimah 7/337)

Kesimpulan ;

  • Seorang wanita tidak berkewajiban menunaikan shalat jumat
  • Boleh hukumnya (BUKAN SUNNAH) bagi wanita ikut shalat jumat, DENGAN SYARAT aman dari fitnah, tidak bersolek, tidak memakai WEWANGIAN dan perkara perkara yang bisa mengundang syahwat lelaki bukan mahramnya
  • Jika seorang wanita telah menunaikan shalat jumat bersama imam maka ia tidak boleh shalat dhuhur lagi dirumahnya
  • Jika ia shalat sendirian di rumah maka ia shalat dhuhur sebagaimana hari hari bisasannya.

Wallohu alam

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published.