Sah kah orang yang shalat wajib bermakmum kepada orang yang shalat sunnah?
PERTANYAAN
Assalamualaikum…..
Suami sholat isya di masjid, kemudian sholat sunnah rawatibnya dibawa pulang. Saat sholat tersebut kami yg di rumah, belum sholat isya’. Dan kemudian ikut sholat rawatib suami sebagai makmum dengan niat sholat isya’. Pertanyaanya, dapatkah demikian? terus bacaan suami sebagai imam dikeraskan atau tidak? Jazakallahu. Wassalam.
JAWAB
Tentang pertanyaan diatas maka yang menjadi poinnya adalah : “Sah kah orang yang shalat wajib bermakmum kepada orang yang shalat sunnah,,..?”
Maka dalam hal ini ada khilaf (perbedaan pendapat) diantara para ulama ;
Az Zuhriy, Imam Malik, dan ulama Hanafiyah (bermadzhab Hanafi) berpendapat TIDAK SAH. Adapun Atha’, Al Auza’i, Imam Syafi’i, Abu Tsaur, dan riwayat yang kuat dari Imam Ahmad berpendapat SAH. Pendapat ini pula yang di pilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Madzhab yang menyatakan TIDAK SAH berdalil dengan saba Nabi yang bersumber dari Abu Hurairah
إنما جعل الإمام ليؤتم به . فلا تختلفوا عليه . فإذا كبر فكبروا ، وإذا ركع فاركعوا . وإذا قال : سمع الله لمن حمده ، فقولوا : ربنا ولك الحمد . وإذا سجد فاسجدوا . وإذا صلى جالسا فصلوا جلوسا أجمعون
“Sesungguhnya imam itu di jadikan untuk di ikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya. Apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kalian semua, dan apabila ia mengucapkan “Sami’allohu liman hamidahu” maka ucapkanlah “Rabbana wa lakal hamdu”, dan apabila ia sujud maka sujudlah kalian semua, dan apabila ia shalat dalam keadaan duduk maka duduklah kalian semua.” (HR Bukhari, Muslim)
Mereka berpendapat bahwa perbedaan niat makmum dan niat imam, maka itu termasuk menyelisihi imam.
Sedangkan madzhab yang mengatakan SAH nya orang yang mengerjakan shalat wajib di belakang orang yang mengerjakan shalat sunnah berdalil dengan hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu anhuma ;
أن معاذ بن جبل كان يصلى مع رسول الله صلى الله عليه و سلم العشاء الأخرة, ثم يرجع الي قومه فيصلي بهم تلك الصلاة
“Bahwasannya Mu’adz beliau dahulu pernah shalat bersama dengan Nabi Shalallohu alaihi wa Sallam shalat Isya, kemudian ia pulang ke kaumnya dan mengimami shalat sebagaimana shalat yang baru saja ia kerjakan bersama Nabi Shalallahu alaihi wa Sallam.” (HR Bukhari no. 700, Muslim no. 141/465)
Madzhab yang mengatakan boleh, mereka menjelaskan hadits diatas, bahwasanya Mu’adz beliau sudah melaksanakan shalat isya’ bersama dengan Nabi, kemudian shalat lagi bersama dengan kaumnya, maka tidak mungkin dua-duanya adalah shalat wajib, salah satunya pasti shalat sunnah. Dan jika demikian maka artinya terdapat perbedaan niat antara imam dan makmum dalam shalat kedua yang di lakukan oleh Mu’adz.
Mana pendapat yang lebih rajih,..???
Pendapat yang rajih adalah pendapat kedua, yakni pendapat Atha’, Al Auza’i, Imam Syafi’i, Abu Tsaur, dan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah akan SAHNYA shalat orang yang shalat wajib di belakang orang yang shalat sunnah. Alasanya adalah dari sisi dalil lebih kuat. Maka kita dapatkan pula dalam riwayat Abu Dawud Nabi pernah shalat khauf (shalat dalam keadaan perang), beliau shalat dua rekaat bersama sekelompok pasukan, lalu salam. Kemudian shalat lagi dua rekaat bersama sekelompok yang lain, lalu salam. Maka shalat kedua yang beliau kerjakan adalah sunnah, sementara beliau mengimami orang yang shalat wajib.
Kemudian apakah bacaan imam di jahr kan ataukah di sirr kan,..?
Dalam hal ini tergantung kondisinya. Jika kondisinya sebagaimana di tanyakan oleh penanya diatas, yakni ketika suaminya shalat sunnah rawatib kemudian ia ikut shalat di belakangnya shalat wajib, maka imam (dalam hal ini suaminya) bacanya tetap sirr.
Adapun jika kondisinya suaminya sudah shalat isya di masjid, kemudian shalat lagi shalat isya bersama dengan istri dan keluarga di rumah, dan ini sebagaimana yang di lakukan oleh sahabat Mu’adz bersama kaumnya, maka suaminya tadi membaca dengan jahr.
Wallohu alam
Di jawab oleh ; Ust. Abu Ruqoyyah Setyo Susilo
lalu bagaimana hukumnya untuk hal seperti ini?