Jika Sampai Ramadhan Belum Bisa Mengqadha Puasa
PERTANYAAN
Assalaamualaikum Ustad.
Saya ingin bertanya.
Seorang wanita, tahun lalu dia hanya bisa menjalankan shoum romadhon 10 hari karena melahirkan tanggal 10 ramadhan, dan dia tidak shoum dengan niat qodho tanpa membayar fidyah.
Tahun berjalan selama menyusui belum sanggup meng-qodho, hingga akhirnya sya’ban dan akan bertemu romadhon tahun ini belum juga bisa mengqodho. Bagaimana sebaiknya yang dilakukan Ustad? Sedangkan untuk mengqodho sekaligus belum merasa sanggup.
Jazakallah
JAWAB
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuhu
Hukum asalnya ia berkewajiban mengqadha puasanya sebelum datang ramadhan tahun ini “jika mampu”, karena hutang kepada Alloh lebih berhak di tunaikan. Nabi bersabda ;
فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى
“Hutang kepada Alloh lebih berhak untuk di tunaikan.” HR Bukhari
Jika tidak mampu maka BOLEH ia mengqadhanya setelah ramadhan tahun ini, namun “jika mampu” ia berkewajiban membayar kafarah memberi makan seorang faqir miskin. Syaikh Ibnu Baz bernah di tanya tentang seorang wanita yang belum mengqadha puasanya sampai datang ramadhan berikutnya karena ketidak tahuannya tentang hukum hukum islam. Meka beliau menjawab ;
عليها أن تستغفر الله وتتوب إليه ، وعليها أن تصوم ما أفطرت من أيام وتطعم عن كل يوم مسكيناً كما أفتى بذلك جماعة من أصحاب النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وهو نصف صاع مقداره كيلو ونصف ، ولا يسقط عنها ذلك بقول بعض الجاهلات لها أنه لا شيء عليها
“Wajib baginya untuk beristighfar kepada Alloh (memohon ampunan) dan bertaubat kepadaNya. Ia juga tetap wajib berpuasa sejumlah hari yang mana ia telah berbuka dahulunya, serta memberi makan setiap harinya satu orang miskin sebagaimana hal itu di fatwakan oleh sejumlah sahabat Nabi Shalallohu alaihi wa sallam, ukuranya setengah sho’ (satu sho’ adalah ukuran zakat fitri, kisarannya 2,5 sd 3 kg) yaitu satu setengah kilogram. Dan tidak gugur atasnya (kewajiban puasa tersebut) sebagaimana perkataan sebagian orang orang jahil (bodoh) kepadanya, bahwa tidak ada kewajiban apa-apa terhadap dirinya.” (Fatwa Syaikh Bin Baz yang di nukil dalam fatwa Syaikh Shalih Munajjid no. 40695)
Maka ringkasnya untuk jawaban pertanyaan diatas adalah ; Jika memang sebelum ramadhan tahun ini belum mampu mengqadha maka hendaknya ia mengqadhanya setelah ramadhan tahun ini sejumlah hari yang di tinggalkan, dengan di sertai (jika mampu) membayar kafarah setiap harinya memberi makan satu orang miskin, ukuranya setengah dari ukuran zakat fitri yang biasa kita bayarkan. Kewajiban qadha tidak gugur atasnya selama masih ada kesempatan dan kemampuan untuk mengqadhanya.
Alloh tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
Wallohu alam
Di jawab oleh : Ust. Abu Ruqoyyah Setyo Susilo
Tausiah Hamalatul Quran
Recent Comments