SHALAT WITIR DAN HUKUMNYA (Bag. 2 Selesai)

A Palestinian youth prays on the street outside a destroyed mosque in the village of Mughraqa in the Gaza Strip January 22, 2009. After pummelling Hamas in the Gaza Strip, Israel now hopes to push through a prisoner swap to retrieve a soldier held by the Palestinians since 2006, Israeli officials said on Thursday. REUTERS/Jerry Lampen (GAZA)

WAKTU PELAKSANAAN SHALAT WITIR

Para ahli fiqih sepakat bahwa waktu untuk shalat witir adalah dari mulai setelah shalat isya’ sampai terbitnya fajar atau masuk waktu subuh. Ini sebagaimana perkataan ibunda Aisyah –semoga Alloh memberikan ridha kepada beliau-, beliau mengatakan ;

مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ

“Setiap malam Rasululloh -Shalallohu alaihi wa Sallam- melakukan witir pada awal malam, pertengahan atau pada akhirnya, dan witir beliau berakhir sampai waktu sahur.” (HR : Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah dan lainnya)

Demikian pula hadits Jabir –semoga Alloh memberikan ridha kepada beliau– beliau mengatakan ;

مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ

“Barang siapa yang takut tidak bisa bangun di akhir malam maka hendaknya ia berwitir di awal malam, dan barang siapa yang merasa mampu untuk bangun di akhir malam maka hendaknya ia berwitir di akhir malam, karena shalat yang di kerjakan di akhir malam di persaksikan (oleh Malaikat) dan yang demikian itu lebih utama.” (HR : Muslim)

Adapun Syaikh Fauzan mengatakan bahwa seluruh waktu malam hari maka ia adalah waktu untuk shalat witir, kecuali sebelum Isya’. [Al Mulakhas Al Fiqh 1/118 Darul Aqidah]

BAGAIMANA HUKUM SHALAT WITIR SETELAH TERBITNYA FAJAR,.?

Para fuqaha berselisih pendapat tentang hal ini, sebagian mereka berpendapat bahwa shalat witir bisa dilakukan setelah masuk waktu subuh dengan catatan ia belum mengerjakan shalat subuh. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah [Ada dalam Taisirrul Allam Syarh Umdatil Ahkam hal. 149 terbitan Darul Kutub Al Ilmiyah]. Mereka berpedoman pada beberapa riwayat, diantaranya yang di riwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam Al Muwatta’ ;

عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ؛ أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ مَسْعُودٍ قَالَ: مَا أُبَالِي لَوْ أُقِيمَتْ صَلاَةُ الصُّبْحِ، وَأَنَا أُوتِرُ

“Dari Hisyam bin Urwah, dari bapaknya, bahwasannya Abdullah bin Mas’ud mengatakan ; Aku tidak perduli seandainya shalat subuh di tegakkan sedangkan aku sedang melakukan shalat witir.” (HR : Malik dalam Al Muwatta’)

Demikian pula dengan sebuah riwayat yang terdapat dalam Mushannaf Abdur Razaq ;

عَنِ الثَّوْرِيِّ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ قَالَ: جَاءَ نَفَرٌ إِلَى أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ فَسَأَلُوهُ عَنِ الْوِتْرِ؟ فَقَالَ: «لَا وِتْرَ بَعْدَ الْأَذَانِ»، فَأَتَوْا عَلِيًّا فَأَخْبَرُوهُ، فَقَالَ: «لَقَدْ أَغْرَقَ النَّزْعَ، وَأَفْرَطَ فِي الْفُتْيَا، الْوِتْرُ مَا بَيْنَكَ وَبَيْنَ صَلَاةِ الْغَدَاةِ»

“Dari Ats Tsauri, dari Abu Ishaq, dari ‘Ashim bin Dhamrah ia mengatakan ; Datang sekelompok orang kepada Abu Musa Al Asy’ari lantas mereka bertanya kepadanya tentang shalat witir? Maka beliau mengatakan ; Tidak ada witir setelah adzan subuh. Lalu mereka mendatangi Ali dan mengabarkan hal itu kepadanya, maka lantas Ali mengatakan ; Sungguh perbedaan itu terlalu berlebihan, dan fatwa itu terlalu melampaui batas, witir itu antara dirimu dan shalat subuh. “ (Mushannaf Abdur Razaq, jilid 3 no. 4601)

Adapun yang lain berpendapat bahwa waktu witir berakhir dengan berakhirnya waktu sahur, atau dengan kata lain mulai masuk waktu subuh. Ini merupakan salah satu riwayat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad, demikian pula Hanabilah. Pendapat ini pula yang di pilih oleh syaikh Ibnu Baz, dan syaikh Utsaimin. Mereka berdalil dengan beberapa riwayat yang jelas menegaskan bahwa waktu shalat witir berakhir dengan berakhirnya waktu sahur. Diantaranya adalah hadits Aisyah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim diatas.

Terdapat pula riwayat dari Ma’mar, dari Abu Ishaq, bahwa Ibnu Mas’ud berkata ;

الْوِتْرُ مَا بَيْنَ الصَّلَاتَيْنِ

“Witir itu (bisa di kerjakan) di antara dua shalat (Isya’ dan Subuh).” (Mushannaf Abdur Razaq)

Jika kita melihat riwayat yang ada, yaitu adanya riwayat yang menunjukkan di perbolehkannya shalat witir setelah terbit fajar (selama belum shalat subuh) dengan riwayat yang menunjukkan waktu witir berakhir dengan berakhirnya waktu sahur,  maka hadits yang menunjukkan di perbolehkannya shalat witir setelah terbit fajar (selama belum shalat subuh) ini berlaku bagi orang yang lupa belum melakukan shalat witir, atau tertidur hingga belum shalat witir sampai terbit fajar. Adapun riwayat yang menunjukkan waktu witir berakhir dengan berakhirnya waktu sahur maka hal ini bagi orang yang mampu melakukannya, dan inilah yang utama. Inilah pendapat yang pertengahan dan yang lebih tepat insyaAlloh.

HUKUM MENGQADHA SHALAT WITIR

Terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa beliau Shalallohu ‘alaihi wa Sallam biasa mengqadha shalat malam beserta witirnya di siang harinya apabila beliau terlewat darinya karena tidur ataupun karena sakit. Diantaranya adalah ;

وَكَانَ إِذَا غَلَبَهُ نَوْمٌ أَوْ وَجَعٌ عَنْ قِيَامِ اللَّيْلِ صَلَّى مِنَ النَّهَارِ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Dan beliau apabila terlewat dari menunaikan shalat malam karena ketiduran atau sakit maka di siang harinya beliau melakukan shalat dua belas (12) rekaat,.” (HR : Muslim dan Abu Dawud)

Jika biasanya seseorang shalat witir tiga (3) rekaat maka ia mengqadhanya dengan empat (4) rekaat, jika ia biasa witir dengan lima (5) rekaat maka ia mengqadhanya dengan enam (6) rekaat, sebagaimana hadits diatas.

Wallohu alam

 

 

 

 

 

 

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published.